- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI MATARAM NOMOR : 26/PID.SUS-TPK/2022/PN MTR TAGGAL 21 DESEMBER 2022 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENETAPKAN AGAR TERDAKWA I DAN TERDAKWA II TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA I DAN TERDAKWA II DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP. 5000,- (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram Nomor : 26/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mtr taggal 21 Desember 2022 yang dimohonkan banding tersebut;
- Menetapkan agar Terdakwa I dan Terdakwa II tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa I dan Terdakwa II dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 5000,- (Lima Ribu Rupiah);
Putusan PT MATARAM Nomor 1/PID.TPK/2023/PT MTR |
|
Nomor | 1/PID.TPK/2023/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 16 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Lilik Mulyadi |
Hakim Anggota | I Gede Mayun, Brmahsan |
Panitera | Baiq Seniwati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : |
Catatan Amar |
MENGADILI : |
Tanggal Musyawarah | 21 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 21 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1/PID.TPK/2023/PT_MTR.zip
- Download PDF
- 1/PID.TPK/2023/PT_MTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4110 K/Pid.Sus/2023
Banding : 1/PID.TPK/2023/PT.MTR
Statistik22385