Putusan PTA SURABAYA Nomor 66/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
|
Nomor | 66/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 30 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Mahmud. |
Hakim Anggota | H. Syaiful Heja, Akhmad Abdul Hadi |
Panitera | Diana Kholidah |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L II. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Surabaya Nomor 3751/Pdt.G/2022/PA.Sby tanggal 15 Desember 2022 Masehi bertepatan dengan tanggal 21 Jumadil Akhir 1444 Hijriyah; Dengan Mengadili SendiriDalam Provisi- Menolak gugatan provisi Penggugat;Dalam Eksepsi- Menolak eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menetapkan harta benda berupa:2.1. Harta benda tidak bergerak yaitu Obyek sengketa angka 8.a.2, berupa rumah berlantai dua beserta tanahnya yang terletak di Griya Babatan Mukti Blok VIII/H-11A RT003 RW007 Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, Surabaya atas nama Tulus Pambudi, LT.80 Meter persegi, LB 200 meter persegi, dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah utara : rumah Blok VIII/H-11;- Sebelah timur : dengan jalan Gang VIII;- Sebelah selatan : rumah Blok VIII/H-29;- Sebelah barat : rumah Blok VIII/H-10;Ditaksir seharga Rp1.900.000.000,00(satu milyar sembilan ratus juta rupiah);2.2. Harta benda bergerak yaitu obyek sengketa angka 8.b.1, berupa 1 (satu) unit Mobil merk Honda CRV warna hitam mutiara Nomor Polisi L1542 HY, Nomor Rangka MHRRM1830DJ302681, Nomor Mesin R20A59406505;Adalah harta bersama (gono gini) antara penggugat dengan Tergugat;3. Menetapkan bagian Penggugat dan Tergugat atas harta bersama tersebut pada poin 2.1, 2.2, diatas adalah untuk Penggugat mendapat (setengah) bagian dan untuk Tergugat mendapat (setengah) bagian;4. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta bersama tersebut pada poin 2.1, 2.2, kemudian menyerahkan bagian masing-masing pihak sesuai amar pada poin 3 diatas dan khusus obyek sengketa 2.1 agar terlebih dahulu dilakukan pengosongan dan jika harta bersama tersebut tidak dapat dibagi secara natura (riil), maka pembagiannya dilakukan dengan cara dijual lelang oleh Kantor Lelang kemudian hasilnya diserahkan (setengah) bagian kepada Penggugat dan (setengah) bagian lainnya kepada Tergugat;5. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvanklijke verklaard) atas obyek sengketa benda tidak bergerak dan benda bergerak sebagai berikut:5.1.Obyek sengketa benda tidak bergerak (angka 8.a.1), berupa rumah berlantai dua yang terletak di Griya Babatan Mukti Blok XI/I-45 RT003 RW007, Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, Surabaya atas nama Dyah Santosarini, LT.217 meter persegi, LB 400 meter persegi, dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah utara :rumah Blok XI/I-45A;- Sebelah timur : dengan jalan Gang XI;- Sebelah selatan : dengan jalan Gang XI;- Sebelah barat : rumah Blok XI/I-46;Ditaksir seharga Rp4.000.000.000,00(empat milyar rupiah);5.2.Obyek sengketa benda bergerak (angka 8.b.2), berupa dua motor, ditaksir seharga Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);5.3.Obyek sengketa benda bergerak (angka 8.b.3), berupa asset perusahaan yaitu keuangan PT. Global Bisnis Mandiri (PT. GBM) yang didirikan dengan Tergugat dan perusahaan agen asuransi yang bekerjasama (KSO) dengan Jamkrindo, keuntungan pertahun sekitar sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) maka selama 7 (tujuh) tahun, keuntungan sekitar Rp2.100.000.000,00 (dua milyar seratus juta rupiah);6. Menyatakan menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;7. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp5.230.000.00(lima juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 21 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3751/Pdt.G/2022/PA.Sby
Banding : 66/Pdt.G/2023/PTA.Sby
Statistik915