- Menyatakan Terdakwa ROY NANDILLA PRADANA tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah tas selempang warna hitam dengan Merk ?Diesel? yang didalamnya terdapat 3 (tiga) potongan pipet warna merah dilakban warna coklat masing-masing didalamnya terdapat plastik klip bening berisi kristal bening yang mengandung sediaan narkotika jenis sabhu dengan rincian sbb:
- 0,7 Gram Bruto atau 0,4 Gram Neto (Kode A)
- 0,6 Gram Bruto atau 0,3 Gram Neto (Kode B)
- 0,5 Gram Bruto atau 0,2 Gram Neto (Kode C)
- 1 (satu) buah tas selempang warna hitam dengan Merk ?Diesel? yang didalamnya terdapat 3 (tiga) potongan pipet warna merah dilakban warna coklat masing-masing didalamnya terdapat plastik klip bening berisi kristal bening yang mengandung sediaan narkotika jenis sabhu dengan rincian sbb:
- 1 (satu) buah Handphone Merk LG warna hitam dengan No. Sim card 081999776880.
- 1 (satu) plastic klip bening yang mengandung sediaan naerkotika jenis Sabhu (Kode D) dengn berat 0,5 Gram Bruto tau 0,2 Gram Netto;
- 1 (satu) buah timbangan digital;
- 1 (satu) Bungkus plastic klip bening;
- 1 (satu) buah plaster bening.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN DENPASAR Nomor 1171/Pid.Sus/2022/PN Dps |
|
Nomor | 1171/Pid.Sus/2022/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 15 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ni Made Oktimandiani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kony Hartanto, Br Hakim Anggota I Putu Suyoga |
Panitera | Panitera Pengganti: Ida Bagus Made Swarjana Narapati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dengan berat keseluruhan barang bukti kode A sampai dengan Kode C adalah 1,8 Gram Bruto atau 0,9 Gram Neto. Jumlah barang bukti Narkotika jenis Sabu adalah 2,3 gram brutto atau 1,1 gram netto Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 21 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 21 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1171/Pid.Sus/2022/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 1171/Pid.Sus/2022/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 916 PK/Pid.Sus/2024
Pertama : 1171/Pid.Sus/2022/PN Dps
Statistik7132