Putusan PT SULAWESI BARAT Nomor 3/ PID.SUS-TPK/ 2023/PT MAM. |
|
Nomor | 3/ PID.SUS-TPK/ 2023/PT MAM. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi Suap Menyuap |
Kata Kunci | Korupsi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 19 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PT SULAWESI BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Hj. Nirwana |
Hakim Anggota | Abdul Halim Amran, Mulijanto |
Panitera | Sadar Suanna |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUBAH |
Catatan Amar | M E N G A D I L I ;- Menerima Permintaan banding dari Penuntut Umum; - Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mamuju Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mam tanggal 3 Januari 2023 yang dimintakan pemeriksaan tingkat banding tersebut khususnya pidana tambahan mengenai jumlah uang pengganti yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya menjadi sebagai berikut:1. Menyatakan Terdakwa ANDI AQMAL YUSFAR tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa ANDI AQMAL YUSFAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair Penuntut Umum;4. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun dan 6 ( enam ) bulan dan pidana denda sebesar Rp .50.000.000 ( Lima Puluh Juta Rupiah ), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 ( dua ) bulan;5. Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 16.876.495,76 ( enam belas juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu empat ratus sembilan puluh lima rupiah koma tujuh puluh enam sen ), apabila Terdakwa dalam waktu 1 (satu) bulan setelah perkara ini berkekuatan hukum tetap tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa Penunutut Umum dan dilelang oleh Negara untuk mengganti kerugian Negara tersebut. Apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda maka diganti dengan pidana penjara selama 6 ( enam ) bulan;6. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;7. Menetapkan Terdakwa tetap di Tahan dalam Rumah Tahanan Negara;8. Menetapkan barang bukti berupa:1) 1 (Satu) Bundel Surat Permohonan pembayaran Uang Muka Manajemen Konstruksi Nomor: 026/ SPUM/ CPN/ III/ 2018 Tanggal 26 Maret 2018; 2) Berita acara pembayaran manajemen konstruksi nomor: W33.PAS.8.KU.03.03-136 tanggal 18 April 2018 ;3) Surat Pernyataan PT. Insurance Jasa Raharja Putra kepada CV. Cipta Persada Nusantara nomor: P/R/316/2018 tanggal 22 Maret 2018;4) Jaminan Uang Muka PT. Insurance Jasa Raharja Putra kepada CV. Cipta Persada Nusantara tanggal 22 Maret 2018;5) Surat Pernyataan PT. Insurance Jasa Raharja Putra kepada CV. Cipta Persada Nusantara nomor: P/R/780/ XII/2018 tanggal 07 Desember 2018;6) Jaminan Uang Muka PT. Insurance Jasa Raharja Putra kepada CV. Cipta Persada Nusantara tanggal 07 Desember 2018;7) 1 (Satu) Bundel Surat Permohonan Permintaan Pembayaran Termin I (15%) pekerjaan Manajemen Konstruksi Nomor : 002/CV-CPN/BAPP/LPP/VIII/2018 Tanggal 27 Agustus 2018 8) 1 (satu) lembar Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Manajemen Konstruksi Pembangunan nomor: W.33.PAS.8/13/BAHP/LPP/2018 tanggal 27 Agustus 2018 9) 1 (satu) lembar Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Manajemen Konstruksi Pembangunan nomor: W.33.PAS.8/12/ BAKP/ LPP/ 2018 tanggal 27 Agustus 201810) 1 (satu) lembar Berita acara pembayaran Pekerjaan Manajemen Konstruksi Pembangunan nomor: W.33.PAS.8/14/ BAP/ LPP/ 2018 tanggal 30 Agustus 2018 11) 1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran 15 % Pekerjaan Manajemen Konstruksi dari PPK kepada CV. Cipta Persada Nusantara tanggal 31 Agustus 2018 senilai Rp. 90.060.000,- serta dengan surat potongan pajak 12) 1 (satu) lembar Surat Permohonan permintaan pembayaran sebesar 40% nomor: 03/ CV-CPN/BAPP/LPP/XI/2018 tanggal 19 November 2018 13) 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran 40% Pekerjaan Manajemen Konstruksi dari PPK kepada CV. Cipta Persada Nusantara tanggal 22 November 2018 sejumlah Rp. 168.112.000.- 14) 1 (satu) lembar Berita acara pembayaran Pekerjaan Manajemen Konstruksi Pembangunan nomor: W.33.PAS.8/18/ BAP/ LPP/ 2018 tanggal 21 November 201815) 1 (satu) lembar Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Manajemen Konstruksi Pembangunan nomor: W.33.PAS.8/ 19/ BAKP/ LPP/ 2018 tanggal 19 November 2018 16) 1 (satu) lembar Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Manajemen Konstruksi Pembangunan nomor: W.33.PAS.8/ 20/ BAHP/ LPP/ 2018 tanggal 19 November 2018 17) 1 (satu) lembar Surat Permohonan permintaan pembayaran sebesar 40% nomor: 03/ CV-CPN/BAPP/LPP/XI/2018 tanggal 19 November 2018 18) 1 (satu) lembar Surat Permohonan permintaan pembayaran sebesar 45% nomor: / CV-CPN/BAPP/LPP/XI/2018 tanggal 18 November 2018 19) 1 (satu) lembar Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Manajemen Konstruksi Pembangunan nomor: W.33.PAS.8/ MK/ 38/ BAHP/ LPP/ 2018 tanggal 18 Desember 2018 20) 1 (satu) lembar Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Manajemen Konstruksi Pembangunan nomor: W.33.PAS.8/ MK/ 39/ BAKP/ LPP/ 2018 tanggal 18 Desember 2018 21) 1 (satu) lembar Berita Acara Pembayaran Pekerjaan Manajemen Konstruksi Pembangunan nomor: W.33.PAS.8/ MK/ 40/ BAP/ LPP/ 2018 tanggal 19 Desember 2018 22) 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran 45% Pekerjaan Manajemen Konstruksi dari PPK kepada CV. Cipta Persada Nusantara tanggal 19 Desember 2018 sejumlah Rp. 189.126.000,- 23) 1 (satu) lembar Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan Manajemen Konstruksi nomor: W.33.PAS.8/ MK/ 43/ BAPP/ LPP/ 2018 tanggal 18 Desember 2018 24) 1 (Satu) Bundel Surat Permohonan Pembayaran (SPM) Uang Muka Manajemen Konstruksi No. 00033 Tanggal 25 April 2018; 25) 51 (Satu) Bundel Surat Permohonan Pembayaran (SPM) Termin I Manajemen Konstruksi No. 00083 Tanggal 03 September 2018; 26) 1 (Satu) Bundel Surat Permohonan Pembayaran (SPM) Termin II Manajemen Konstruksi No. 00108 Tanggal 26 Nopember 2018; 27) 1 (Satu) Bundel Surat Permohonan Pembayaran (SPM) Termin III Manajemen Konstruksi No. 00138 Tanggal 21 Desember 2018 28) 1 (Satu) Bundel Kontrak Manajemen Kontruksi Nomor : W33.PAS8-PR.01.02-110 Tanggal 21 Maret 2018; bersama 1 (Satu) buku FC Personil Perusahaan CV. CIPTA PERSADA NUSANTARA;29) 1 (satu) bundel Fotocopy Laporan Harian Manajemen Konstruksi (MK) periode 19 Juli s/d Desember 2018; 30) 22 (dua puluh dua) Bundel Laporan Mingguan ke-1 sampai dengan Laporan Minggu ke-22 31) 6 (enam) bundel Laporan Bulanan Ke-1 sampai dengan Bulan Ke-6 32) 3 (tiga) lembar print out rekening koran nomor : 130-003-000020252-1 atas nama CV. CIPTA PERSADA NUSANTARA periode 01 Maret 2018 sampai dengan 31 Desember 2018 33) 1 (satu) bundel Fotocopy Laporan Pendahuluan Pekerjaan Konsultan Manajemen Konstruksi 34) 1 (satu) bundel Fotocopy Personil Perusahaan CV. CIPTA PERSADA NUSANTARA; 35) Fotocopy Legalisir DIPA Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Mamuju, Nomor,: SP DIPA 013.05.2.418362/2018 tanggal 5 Desember 2017. 36) Fotocopy Kontrak Manajemen Konstruksi Gedung dan Bangunan LPP Kelas III Mamuju Tahun Anggaran 2018 37) 1 (satu) bundel Dokumen Harga Perkiraan Sendiri Manajemen Konstruksi 38) 1 (satu) bundel Dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) Manajemen Konstruksi 39) 1 (Satu) Lembar Fotocopy Surat Kuasa nomor: 012/ CPN/ SK/ VII/ 2018 tanggal 11 Juli 2018 antara Hj. Aminah S.Pdi kepada Andi Aqmal Yusfar, ST. 40) 1 (Satu) Lembar Fotocopy Surat Perjanjian Pake Perusahaan Nomor: 011/ CPN/ SK/ VII/ 2018, tanggal 11 Juli 2018 antara Hj. Aminah S.Pdi kepada Andi Aqmal Yusfar, ST.Tetap terlampir dalam berkas perkara;9. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 21 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3/_PID.SUS-TPK/_2023/PT_MAM..zip
- Download PDF
- 3/_PID.SUS-TPK/_2023/PT_MAM..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3806 K/Pid.Sus/2023
Banding : 3/PID.SUS-TPK/2023/PT MAM
Statistik219121