Putusan PN MERAUKE Nomor 168/Pid.B/LH/2022/PN Mrk |
|
Nomor | 168/Pid.B/LH/2022/PN Mrk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidsus Kehutanan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MERAUKE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ganang Hariyudo Prakoso |
Hakim Anggota | Indraswara Nugraha, I Made Bayu Gautama Suadi Putra |
Panitera | Hilda Meilita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | - 1. Menyatakan Terdakwa HERWANTO tersebut di atas telah tebukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan? sebagaimana dakwaan Tunggal Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun serta denda sebesar Rp 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) unit Dum-Truk Mitsubishi bak warna hitam dengan Nomor Polisi, PA 9920 GB; 1 (satu) lembar STNK mobil Mitsubishi atas nama Irwanto Purnama; 1 (satu) buah kunci kontak Dum-Truk Mitsubishi Nomor Polisi PA 9920 GB; 1 (satu) lembar kwitansi pembelian mobil Dum-Truk sebagai DP senilai Rp160.000.000 (seratus enam puluh juta rupiah); 104 (seratus empat) lembar papan ukuran 2 cm x 20 cm x 400 cm; 178 (seratus tujuh puluh delapan) batang balok ukuran 5 cm x 10 cm x 400 cm; 10 (sepuluh) batang balok ukuran 5 cm x 5 cm x 400 cm 8 (delapan) batang balok ukuran 10 cm x 10 cm x 400 cmDirampas untuk Negara. 2 (dua) lembar surat permohonan ijin angkut kayu kepada Kepala Distrik Kehutanan Kabupaten Merauke;Dikembalikan kepada saksi YAFET MAGO;6. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (Lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 15 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 168/Pid.B/LH/2022/PN Mrk
Banding : 13/PID.SUS-LH/2023/PT JAP
Statistik12912