- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Akta Perjanjian No. 88 tanggal 26 Desember 2019 yang dibuat dihadapan Tri Firdaus Akbarsyah, Sarjana Hukum, Magister Hukum, Notaris di Jakarta antara PT Visi Investama Properti dengan Perusahaan Umum (Perum) Perhutani;
- Menyatakan perbuatan Tergugat adalah perbuatan wanprestasi karena telah melanggar:
- Ketentuan Pasal 2 angka 3 Akta Perjanjian Nomor: 88 tanggal 26 Desember 2019;
- Ketentuan Pasal 3 angka 1 Akta Perjanjian Nomor: 88 tanggal 26 Desember 2019.
- Menghukum Tergugat untuk membayar sisa denda atas keterlambatan pembayaran pelunasan pembelian Gedung Zuria Tower sesuai ketentuan Pasal 3 angka 1 Akta Perjanjian Nomor: 88 tanggal 26 Desember 2019 sebesar Rp8.232.300.000,- (delapan miliar dua ratus tiga puluh dua juta tiga ratus ribu rupiah) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kewajiban ?denda kompensasi pembayaran tertunda? sesuai ketentuan Pasal 2 angka 3 Akta Perjanjian Nomor: 88 tanggal 26 Desember 2019 sebesar Rp600.000.000,-(enam ratus juta rupiah) kepada Penggugat;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Rekonpensi Penggugat dalam Rekonpensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat dalam Konpensi / Penggugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 690.000,- (enam ratus sembilan puluh ribu rupiah)
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 735/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL |
|
Nomor | 735/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fauziah Hanum Harahap. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kamijon, Br Hakim Anggota Joni Kondolele |
Panitera | Panitera Pengganti Yusuf Supriatna |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Konpensi Dalam Pokok Perkara Dalam Rekonpensi Dalam Konpensi dan Rekonpensi |
Tanggal Musyawarah | 15 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 735/Pdt.G/2021/PN_JKT.SEL.zip
- Download PDF
- 735/Pdt.G/2021/PN_JKT.SEL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 735/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL
Statistik30360