- Narkotika jenis sabu-sabu dalam 1 (satu) plastik klip dengan berat kotor beserta plastik klip 0,38 (nol tiga puluh delapan) gram atau dengan berat bersih 0,20 (nol koma dua puluh) gram.
- 1 (satu) buah pipet kaca
- 1 (satu) buah korek api
- 1 (satu) buah gunting
- 1 (satu) buah dompet rokok
- 1 (satu) buah sedotan warna putih
- 1 (satu) buah botol kaca sebagai alat hisap sabu (bong)
- 1 (satu) buah HP Merk Realme warna biru
Putusan PN KAB KEDIRI Nomor 499/Pid.Sus/2022/PN Gpr |
|
Nomor | 499/Pid.Sus/2022/PN Gpr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 17 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KAB KEDIRI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Quraisyiyah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sri Haryanto, M.hbr Hakim Anggota Rofi Heryanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Nanik Nurhandajani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa ELES HERMONO Bin JONI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman?, sebagaimana Dakwaan kesatu Penuntut Umum. 2.Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4(empat) Tahun dan 2 (dua) bulan dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,- ( satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1(satu) Bulan; 3.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4.Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; 5.Menyatakan barang bukti berupa: dimusnahkan 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 5.000,- ( lima ribu Rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | 12 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 12 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2908 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 499/Pid.Sus/2022/PN Gpr
Statistik941