- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI DELISERDANG;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI LUBUKPAKAM NOMOR 2059/PID.SUS/2022/PN LBP. TANGGAL 20 DESEMBER 2022, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT :
- MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN:
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN:
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA DUA TINGKAT PENGADILAN DAN DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP5.000,- (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Deliserdang;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Lubukpakam Nomor 2059/Pid.Sus/2022/PN Lbp. tanggal 20 Desember 2022, yang dimintakan banding tersebut :
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan:
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan:
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada dua tingkat pengadilan dan dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PT MEDAN Nomor 150/Pid.Sus/2023/PT MDN |
|
Nomor | 150/Pid.Sus/2023/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 24 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Tigor Manullang |
Hakim Anggota | Sahman Girsang, Brdahlan Sinaga |
Panitera | Anderson Sijabat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 22 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 22 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3337 K/Pid.Sus/2023
Banding : 150/PID.SUS/2023/PT MDN
Statistik272