- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TANJUNGKARANG NOMOR 326/PID.SUS/2022/PN TJK TANGGAL 15 JUNI 2022 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT, SEKEDAR MENGENAI PERTIMBANGAN PENYEBUTAN DAKWAAN, UNSUR-UNSUR DAKWAAN, BARANG BUKTI SERTA PENJATUHAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA SAIFUL ANWAR BIN SARJONO TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK MEMBELI NARKOTIKA GOLONGAN I;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 5 (LIMA) TAHUN DAN PIDANA DENDA SEBESAR RP1.000.000.000,00 (SATU MILIAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN BILAMANA PIDANA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR TERDAKWA DIGANTI DENGAN PIDANA PERJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA PENJARA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1(SATU) BUNGKUS PLASTIC BENING BERISIKAN DAUN GANJA;
- 1(SATU) UNIT HELM GM WARNA HITAM;
- 1(SATU) SMARTPHONE MERK VIVO Y91 WARNA MERAH;
- 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR YAMAHA VIXION WARNA MERAH NO POL BE 3779 RY;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEBESAR RP5.000,00 ( LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 326/Pid.Sus/2022/PN Tjk tanggal 15 Juni 2022 yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai pertimbangan penyebutan dakwaan, unsur-unsur dakwaan, barang bukti serta penjatuhan pidana terhadap Terdakwa, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut;
- Menyatakan Terdakwa SAIFUL ANWAR Bin SARJONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak membeli Narkotika Golongan I;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan bilamana pidana denda tersebut tidak dibayar Terdakwa diganti dengan pidana perjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1(satu) bungkus plastic bening berisikan daun ganja;
- 1(satu) unit Helm GM warna Hitam;
- 1(satu) smartphone merk VIVO Y91 warna Merah;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Vixion warna Merah No Pol BE 3779 RY;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 ( Lima ribu rupiah);
Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 109/PID.SUS/2022/PT TJK |
|
Nomor | 109/PID.SUS/2022/PT TJK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PT TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Eko Sugianto |
Hakim Anggota | Mansur, Bc.ip, Brgatot Susanto |
Panitera | Cik Mamat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; DIRAMPAS UNTUK NEGARA; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: dirampas untuk dimusnahkan; dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 27 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 6673 K/Pid.Sus/2022
Banding : 109/ PID.SUS/2022/PT TJK
Statistik503