- Menyatakan TerdakwaEdwar Bin Ali Mustafatersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan secara langsung untuk diri sendiri yang membawa kelompok orang secara tidak terorganisasi, yang tidak memiliki hak secara sah untuk keluar Wilayah Indonesia baik dengan menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu atau tanpa menggunakan Dokumen Perjalanan tidak melalui pemeriksaan imigrasi? sebagaimana dalam dakwaan pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulandenda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit handphone merk Oppo Tipe CPH2343 dengan no IMEI1 : 864095061607730 IMEI2 : 8645095061607722 warna biru.
- 1 (satu) unit handphone merek Nokia Code 23KIG74ID50 dengan no IMEI1 : 353517171113604 IMEI2 : 353517171163609 warna hitam
- 43 (empat puluh tiga) Foto copy Pasport WNA asal Bangladesh
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah)
Putusan PN BENGKALIS Nomor 685/Pid.Sus/2022/PN Bls |
|
Nomor | 685/Pid.Sus/2022/PN Bls |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Keimigrasian |
Kata Kunci | Imigrasi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 5 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKALIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ulwan Maluf |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Belinda Rosa Alexandra, Hakim Anggota Aldi Pangrestu |
Panitera | Panitera Pengganti: Hendrizal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dimusnahkan; tetap terlampir dalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | 21 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 21 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 685/Pid.Sus/2022/PN_Bls.zip
- Download PDF
- 685/Pid.Sus/2022/PN_Bls.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4652 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 685/Pid.Sus/2022/PN.Bls
Statistik12535