- Menolak Eksepsi Tergugat II, III, IV, V, VI dan Turut Tergugat II
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi II, III, IV/Tergugat Konvensi II, III, IV untuk seluruhnya;
- Menyatakan surat jual beli antara Tergugat Konvensi I dengan Penggugat Rekonvensi II/Tergugat konvensi II dan Sertifikat Hak Milik no. 1071 tahun 2020 atas nama Wira Sitanggang adalah sah;
- Menyatakan surat jual beli antara Tergugat Konvensi I dengan Penggugat Rekonvensi III/Tergugat Konvensi III dan Sertifikat Hak Milik No. 536 tahun 2015 atas nama Hanna Lumban Toruan adalah sah;
- Menyatakan Penggugat Rekonvensi II/Tergugat konvensi II adalah pemilik yang sah atas tanah bersertifikat hak milik nomor 1071 tahun 2020 atas nama Wira Sitanggang;
- Menyatakan Penggugat Rekonvensi III/Tergugat Konvensi III adalah pemilik yang sah atas tanah bersertifikat Hak Milik Nomor 536 tahun 2015 atas nama Hanna Lumban Toruan;
- Menyatakan tanah seluas 8 meter X 36 meter terletak di Sibongbongari, Desa Pagarbatu, Kecamatan Sipoholon Tapanuli Utara dengan batas-batas:
- Menghukum Terguat Rekonvensi I, II, III/Penggugat Konvensi I, II, III untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp4.315.000,00 (empat juta tiga ratus lima belas ribu rupiah);
Putusan PN TARUTUNG Nomor 45/Pdt.G/2022/PN Trt |
|
Nomor | 45/Pdt.G/2022/PN Trt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 7 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TARUTUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agung Cory Fondrara Dodo Laia |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nugroho Joko Prakoso Situmorang, Shbr Hakim Anggota Yosephine Artha In Avrielly |
Panitera | Panitera Pengganti: Marulam Panggabean |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI Timur : Jalan Barat : jalan Utara : Tanah milik Jannes Hutabarat Selatan : Tanah milik Br. Silaban (Op. Renta Situmeang) Adalah milik Pengguat Rekonvensi IV/Tergugat Konvensi IV; 7 Menyatakan perbuatan Tergugat Rekonvensi I, II, III/Penggugat Konvensi I, II, III yang secara tanpa hak mengklaim tanah milik Penggugat Rekonvensi II, III, IV / Tergugat Konvensi II, III, IV sebagai miliknya adalah perbuatan melawan hukum (onrecht matige daad); 8. Menyatakan segala surat-surat yang terbit atau diterbitkan untuk kepentingan Tergugat Rekonvensi I, II, III/Penggugat Konvensi I, II, III atau pihak lain yang mendapat hak dari padanya serta sertifikat hak milik no. 24 tahun 1987 atas nama Oloan Sipahutar adalah tidak berkekuatan hukum; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 21 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 21 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 45/Pdt.G/2022/PN_Trt.zip
- Download PDF
- 45/Pdt.G/2022/PN_Trt.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 45/Pdt.G/2022/PN Trt
Statistik6530