Putusan PN PINRANG Nomor Nomor 185/Pid.Sus/2022/PN Pin |
|
Nomor | Nomor 185/Pid.Sus/2022/PN Pin |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 26 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PINRANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Yudhi Satria Bombing |
Hakim Anggota | Rio Satriawan, Prambudi Adi Negoro |
Panitera | Hamzah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Jufri Alias Buyung Bin Rusli telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dakwaan kesatu Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Jufri Alias Buyung Bin Rusli oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (Tujuh) Tahun 6 (Enam) Bulan dan pidana denda sebesar Rp2.000.000.000,00 (Dua Miliar Rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 (Enam) Bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) sachet plastik sedang yang berisikan kristal bening Narkotika golongan I jenis shabu dengan berat bruto 41,76 gram (empat puluh satu koma tujuh enam) gram;- 1 (satu) sachet plastik sedang;- 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna Hitam Merah;Dirampas untuk dimusnahkan;- 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki Ninja warna Hijau dengan nomor polisi DD 4382 BZ;Dikembalikan kepada yang berhak yaitu MUH. NASIR;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 11 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1633 K/Pid.Sus/2023
Pertama : Nomor 185/Pid.Sus/2022/PN Pin
Banding : 871/PID.SUS/2022/PT MKS
Statistik583