- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA ANDRIANSYAH MELALUI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA TERSEBUT;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM NOMOR 2022/PID.SUS/2022/PN LBP, TANGGAL 28 DESEMBER 2022, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MENETAPKAN AGAR TERDAKWA ANDRIANSYAH TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN, PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TEDAKWA ANDRIANSYAH, DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA ANDRIANSYAH DALAM DUA TINGKAT PENGADILAN DAN DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP5.000.00( LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima Permintaan Banding dari Terdakwa Andriansyah melalui Penasihat Hukum Terdakwa tersebut;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 2022/Pid.Sus/2022/PN Lbp, tanggal 28 Desember 2022, yang dimintakan banding tersebut;
- Menetapkan agar Terdakwa Andriansyah tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan masa penangkapan, penahanan yang telah dijalani Tedakwa Andriansyah, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa Andriansyah dalam dua tingkat pengadilan dan dalam tingkat banding sejumlah Rp5.000.00( lima ribu rupiah);
Putusan PT MEDAN Nomor 184/Pid.Sus/2023/PT MDN |
|
Nomor | 184/Pid.Sus/2023/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 26 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Jamuka Sitorus |
Hakim Anggota | Maringan Marpaung, Brhenry Tarigan |
Panitera | Megawati Simbolon |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 22 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 22 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3339 K/Pid.Sus/2023
Banding : 184/Pid.Sus/2023/PT MDN
Statistik292