Putusan PN SURAKARTA Nomor 174/Pdt.G/2022/PN Skt |
|
Nomor | 174/Pdt.G/2022/PN Skt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 18 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SURAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sunaryanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Endang Makmun, M.hbr Hakim Anggota Sri Kuncoro |
Panitera | Panitera Pengganti Sri Mulyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Provisi: Menolak Tuntutan Provisi Penggugat; Dalam Eksepsi: Menyatakan Eksepsi Tergugat II dan Turut Tergugat I tidak dapat diterima; Dalam Pokok Perkara: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan bahwa Ir. Gunarjo in casu Tergugat I dan Anton Harnoko, S.E. in casu Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum; 3. Menyatakan bahwa Penggugat dan Tergugat I sebagai pemilik atas obyek sengketa berupa sebidang tanah yang terletak di Jl. Dr. Moewardi No. 25, RT 001/RW 001, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah, seluas 1.032 m2 (seribu tiga puluh dua meter persegi) sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 1366/Desa Purwosari beserta rumah dan bangunan yang berdiri di atasnya; 3. Menyatakan putusan ini sebagai dasar Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang Kota Surakarta / Kantor Pertanahan Kota Surakarta in casu Turut Tergugat II untuk menerbitkan sertifikat baru atas nama Ir. Gunarjo bin Suwardi dan sebagai dasar peralihan hak; 4. Memerintahkan menghukum Anton Harnoko, S.E. in casu Tergugat II dan Hardiman in casu Turut Tergugat II menyerahkan Penguasaan Fisik atas Obyek Sengketa yang terletak di Jl. Dr. Moewardi No. 25, RT 001/RW 001, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah, seluas 1.032 m2 (seribu tiga puluh dua meter persegi) beserta rumah dan bangunan yang berdiri di atasnya dalam keadaan kosong kepada Penggugat dan bila diperlukan menggunakan seluruh alat kekuasaan Negara; 5. Memerintahkan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada putusan ini; 6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar segala biaya yang timbul dari perkara ini sejumlah Rp1.488.000,00 (Satu juta empat ratus delapan puluh delapan ribu rupiah); 7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 15 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 174/Pdt.G/2022/PN Skt
Statistik8910