- Menyatakan Terdakwa ANDIRISTA ZAENAL Bin RIVAI ZAENAL tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif KEDUA;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ANDIRISTA ZAENAL Bin RIVAI ZAENAL oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bekas bungkus permen Himalaya Salt warna kuning di dalamnya terdapat gulungan tissue di dalamnya terdapat 1 (satu) kantong plastik klip berisi serbuk warna putih Narkotika jenis shabu dengan berat 0,42 gram;
- 1 (satu) sedotan berisi 1 (satu) kantong plastik klip serbuk warna putih Narkotika jenis shabu dengan berat 0,48 gram;
- 1 (satu) handphone merk Oppo warna hitam dengan Nomor: 081554347999;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha tipe RX King dengan No. Pol.: AE 6295 CJ;
Putusan PN KAB MADIUN Nomor 148/Pid.Sus/2022/PN Mjy |
|
Nomor | 148/Pid.Sus/2022/PN Mjy |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 9 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KAB MADIUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Cindar Bumi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ahmad Ihsan Amri, Br Hakim Anggota Bayu Adhypratama |
Panitera | Panitera Pengganti Rochmad |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : dirampas untuk dimusnahkan. dikembalikan kepada yang paling berhak yaitu Terdakwa ANDIRISTA ZAENAL Bin RIVAI ZAENAL. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 7 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 148/Pid.Sus/2022/PN Mjy
Statistik1923