- Menyatakan Terdakwa DEFIE WITRIANTO HIDAYAT ALIAS JLEGOR BIN SUMANTRI tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa DEFIE WITRIANTO HIDAYAT ALIAS JLEGOR BIN SUMANTRI oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa DEFIE WITRIANTO HIDAYAT ALIAS JLEGOR BIN SUMANTRI tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? permufakatan jahat tanpa hak, memiliki, menyimpan, menguasai, atau mempunyai persediaan Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DEFIE WITRIANTO HIDAYAT aias JLEGOR bin SUMANTRI dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar diganti dengan hukuman pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan serta penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket / plastik kecil transparan berisi shabu
- 1 (satu) unit HP merk VIVO Y 93 warna Biru no 089609500605
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN SURAKARTA Nomor 248/Pid.Sus/2022/PN Skt |
|
Nomor | 248/Pid.Sus/2022/PN Skt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 12 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SURAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sarwono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hadi Sunoto, Br Hakim Anggota Bambang Ariyanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Wahyudi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1503 K/Pid.Sus/2023
Banding : 19/PID.SUS/2023/PT SMG
Pertama : 248/Pid.Sus/2022/PN Skt
Statistik476