- Menyatakan Terdakwa AIDIN ABROR PUTUT WIBOWO bin MUH BAEDHOWI, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagimana dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa tersebut dari Dakwaan Primair ;
- Menyatakan Terdakwa AIDIN ABROR PUTUT WIBOWO bin MUH BAEDHOWI tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Memiliki, Menyimpan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AIDIN ABROR PUTUT WIBOWO bin MUH BAEDHOWI tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun, dan denda sebesar Rp800.000.000,00,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket / plastik klip transparan berisi shabu (beserta pmbungkusnya ditimbang menunjukkan berat 1,06 gram)
- Sobekan tissue dililit lakban coklat;
- 1 (satu) unit HP merk Redmi warna hitam no sim card 081393766008
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN SURAKARTA Nomor 250/Pid.Sus/2022/PN Skt |
|
Nomor | 250/Pid.Sus/2022/PN Skt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SURAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dwiyanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jihad Arkanuddin, Br Hakim Anggota Wiryatmi |
Panitera | Panitera Pengganti: Hery Soeryono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 19 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 19 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1620 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 250/Pid.Sus/2022/PN Skt
Statistik5511