- Menyatakan Terdakwa MARSELIUS DENNIS TETUKO anak dari SUNARYO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa MARSELIUS DENNIS TETUKO anak dari SUNARYO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara, menerima atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman ?, sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MARSELIUS DENNIS TETUKO anak dari SUNARYO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp 1.410.000.000,00 (satu milyard empat ratus sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang diatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berapa dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah HP Redmi warna hitam dengan nomor seri Sim Card 0895320199040 .
- 1 (satu) buah HP IPHONE 11 pro warna grey dengan nomor Sim Card 081296860280 .
- 1 (satu) buah dompet Pink yang didalamnya berisi 6 (enam) paket sabu dengan rincian 3 (tiga) paket sabu masing-masing dalam bungkus plastik klip bening dililit lakban merah, 2 (dua) paket sabu masing-masing dalam bungkus plastic klip bening dililit lakban coklat dan 1 (satu) paket sabu dalam bungkus plastic klip bening dengan berat bersih keseluruhan 0,30337 gram .
- 1 (satu) buah tas slempang warna hitam dengan merk PULL & BEAR .
- 1 (satu) buah plastik kresek warna hitam berisi 2 (dua) buah lakban warna coklat .
- 1 (satu) lakban warna merah .
- 2 (dua) pak plastik klip bening .
- 2 (dua) buah bong .
- 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari potongan sedotan warna hitam .
- 1 (satu) buah potongan pipet kaca .
- 2 (dua) buah timbangan digital warna silver .
- 2 (dua) buah korek api gas warna pink dan putih .
- 1 (satu) buah gunting warna hitam .
- 1 (satu) buah botol plastic bekas bungkus permen HAPPYDENT warna biru yang didalamnya berisi 7 (tujuh) paket sabu masing-masing dalam bungkus plastik klip bening dililit lakban coklat .
- 1 (satu) buah botol plastik bekas bungkus permen HAPPYDENT warna merah yang didalamnya berisi 17 (tujuh belas) paket sabu masing-masing dalam bungkus plastik klip bening dililit lakban warna merah dengan berat bersih keseluruhan 0.83902 gram .
- 1 (satu) botol plastik / tube berisi urine .
Putusan PN SURAKARTA Nomor 291/Pid.Sus/2022/PN Skt |
|
| Nomor | 291/Pid.Sus/2022/PN Skt |
| Tingkat Proses | Pertama |
| Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
| Kata Kunci | Narkotika |
| Tahun | 2022 |
| Tanggal Register | 15 Nopember 2022 |
| Lembaga Peradilan | PN SURAKARTA |
| Jenis Lembaga Peradilan | PN |
| Hakim Ketua | Hakim Ketua Halomoan Sianturi |
| Hakim Anggota | Hakim Anggota Subagyo, Br Hakim Anggota Dzulkarnain |
| Panitera | Panitera Pengganti: Veronica Dyah Nugrahani |
| Amar | Lain-lain |
| Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
| Catatan Amar |
MENGADILI Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan; 8. Membebankan biaya perkara terhadap Terdakwa sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
| Tanggal Musyawarah | 20 Desember 2022 |
| Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2022 |
| Kaidah | — |
| Abstrak | |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 291/Pid.Sus/2022/PN Skt
Statistik1267

