- Menyatakan Terdakwa BASUKI ROCHMAD alias BABAS bin BAMBANG HADI PRAYITNO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalah guna narkotika golongan I bagi diri sendiri?;
- Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa BASUKI ROCHMAD alias BABAS bin BAMBANG HADI PRAYITNO oleh karena itu dengan pidana Penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) plastic kecil berisi shabu;
- 1 (satu) unit HP merk Redmi Note 10 warna hitam dengan No. 08587560299,
- Sedangkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha X Rede warna biru AD 6676 BFE, dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi Tri Yulianto;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah).
Putusan PN SURAKARTA Nomor 277/Pid.Sus/2022/PN Skt |
|
Nomor | 277/Pid.Sus/2022/PN Skt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SURAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nuruli Mahdilis |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Makmurin Kusumastuti, Hakim Anggota Subagyo |
Panitera | Panitera Pengganti: Kristina Dwi Yuniastuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : dirampas untuk dimusnakan; |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1507 K/Pid.Sus/2023
Banding : 12/PID.SUS/2023/PT SMG
Pertama : 277/Pid.Sus/2022/PN Skt
Statistik665