- Menyatakan terdakwa HERI SUSANTO Alias COMBO Bin HADI SURATNO (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan?
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam masa penahanan dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti :
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha type 3c1 (Vixion) FZ150 warna hitam Noka : MH33C10029K235469, Nosin : 3C1236490 (tanpa nomor polisi) agar dikembalikan kepada saksi Ferry Adianto sedangkan,
- 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki spin warna merah hitam No.Pol. AD 2611 BH Noka : MH8CF48CAJ153109 dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa;
- Membebankan beaya perkara ini kepada terdakwa sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah)
Putusan PN SURAKARTA Nomor 273/Pid.B/2022/PN Skt |
|
Nomor | 273/Pid.B/2022/PN Skt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SURAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Heri Soemanto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ch. Retno Damayanti, Hakim Anggota Agus Darwanta |
Panitera | Panitera Pengganti: Lilis Setyo Apriyanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 13 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 13 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 8/PID/2023/PT SMG
Kasasi : 367 K/PID/2023
Pertama : 273/Pid.B/2022/PN Skt
Statistik666