- Menyatakan Terdakwa I Enny Dwi Setyati Binti Maryono dan Terdakwa II Raja Manu Chainani Bin Tarachand Alimchand Cahinani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?bersama-sama melakukan pemalsuan surat?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa dengan pidana Penjara masing-masing selama 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah CPU warna hitam merk Simbadda.
- 1 (satu) buah layar monitor warna hitam merk View Sonic.
- 1 (satu) buah printer warna hitam merk Epson .
- 1 (satu) buah Mos warna hitam merk A4Tech.
- 1 (satu) buah keyboard warna hitam merk molucca .
Putusan PN SURAKARTA Nomor 235/Pid.B/2022/PN Skt |
|
Nomor | 235/Pid.B/2022/PN Skt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 27 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SURAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Darwanta |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Hasanur Rachmansyah Arif, Hakim Anggota Heri Soemanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Agung Cahyono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. (satu) lembar Surat Pernyataan Ahli Waris tanggal 17 Januari 2022. 2. 1 (satu) lembar print out dari aplikasi e-court . 3. 1 (satu) komputer yang terdiri dari : 4. Kutipan akta kelahiran ahli waris atas nama Enny Setyati. 5. Akta kematian Pewaris . 6. Kartu keluarga ahli waris . 7. Kartu Tanda Penduduk Ahli Waris , 8. Bagan silsilah keluarga pewaris . 9. Surat pengantar dari Ketua RT 02 Rw.02 yang diketahui oleh ketua RT 02 . 10. Surat nikah pewaris Tarachand Alimchand Chainani dan ahli waris Enny Dwi Setyati binti Maryono Semua barang bukti tersebut diatas dikembalikan kepada penyidik Polresta Surakarta untuk perkara lain; 6.Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 13 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 13 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 235/Pid.B/2022/PN Skt
Statistik1539