- Menyatakan Terdakwa Muhammad Fadlan Saragih tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana dalam dakwaan Primair ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 3/Pid.Sus/2023/PN Pms |
|
Nomor | 3/Pid.Sus/2023/PN Pms |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 12 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PEMATANG SIANTAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rinto Leoni Manullang |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Vivi Indrasusi Siregar, Mhbr Hakim Anggota Febriani |
Panitera | Panitera Pengganti: Sinta Roida Ritonga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: - 1 (satu) buah dompet berisi 1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu berat 1,05 gram , - 1 (satu) buah sendok terbuat dari pipet, - 1 (satu) unit HP merek Vivo ; masing-masing dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 22 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3/Pid.Sus/2023/PN_Pms.zip
- Download PDF
- 3/Pid.Sus/2023/PN_Pms.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 20 PK/Pid.Sus/2024
Pertama : 3/Pid.Sus/2023/PN Pms
Statistik6120