Putusan PN MANOKWARI Nomor 132/Pid.B/2022/PN Mnk |
|
Nomor | 132/Pid.B/2022/PN Mnk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 16 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MANOKWARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Berlinda Ursula Mayor |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Akhmad, Hakim Anggota Rakhmat Fandika Timur |
Panitera | Panitera Pengganti: Veronika Angwarmase |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1.Menyatakan Terdakwa Deddy Purba, S.P.telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja sebagai perbuatan berlanjut? sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum; 2.Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama4 (empat) bulan; 3.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4.Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5.Menetapkan barang bukti berupa: -1 (satu) bundel rekap pengajuan SPK (surat perintah kerja) Devisi 3 Masni 1 PT. MPHS (Medco papua hijau selaras), periode bulan Januari tahun 2021 (asli); -1 (satu) bundel rekap pengajuan SPK (surat perintah kerja) Devisi 3 Masni 1 PT. MPHS (Medco papua hijau selaras), periode bulan Februari tahun 2021 (asli); -1 (satu) bundel rekap pengajuan SPK (surat perintah kerja) Devisi 3 Masni 1 PT. MPHS (Medco papua hijau selaras), periode bulan Maret tahun 2021 (asli); -1 (satu) bundel rekap pengajuan SPK (surat perintah kerja) Devisi 3 Masni 1 PT. MPHS (Medco papua hijau selaras), periode bulan April tahun 2021 (asli); -1 (satu) bundel rekap pengajuan SPK (surat perintah kerja) Devisi 3 Masni 1 PT. MPHS (Medco papua hijau selaras), periode bulan Mei tahun 2021 (asli); -1 (satu) bundel rekap pengajuan SPK (surat perintah kerja) Devisi 3 Masni 1 PT. MPHS (Medco papua hijau selaras), periode bulan Juni tahun 2021 (asli); -1 (satu) bundel rekap pengajuan SPK (surat perintah kerja) Devisi 3 Masni 1 PT. MPHS (Medco papua hijau selaras), periode bulan Juli tahun 2021 (asli); -1 (satu) lembar surat hasil temuan kerugian oleh team auditor internal PT MEDCO PAPUA HIJAU SELARAS sebesar Rp. 54.000.000,- (lima puluh empat juta rupiah) di Divisi 3 Masni Kab. Manokwari tanggal 27 Oktober 2021 (asli); -1 (satu) lembar surat keputusan pengangkatan jabatan (SK) an. DEDDY PURBA selaku Field Assistant, tanggal 30 Juni 2019 (asli); dikembalikan kepada saudara Mujiatmaka; -2 (dua) lembar Rekening Koran Bank BNI dengan nomor rekening : 1221767118 An. Suryono periode tanggal 01 Januari 2021 sampai dengan 31 Agustus 2021 (asli); dikembalikan kepada saudara Suryono; -1 (satu) lembar surat kuasa atas nama MUKARI, Masni tanggal 01-01-2021 (asli); -1 (satu) lembar surat kuasa atas nama PAULUS PIUS PLUE, Masni tanggal 01-01-2021 beserta 1 (satu) lembar dokumentasi/foto (asli); -1 (satu) lembar surat kuasa atas nama SURYONO, Masni tanggal 01-01-2021 beserta 1 (satu) lembar dokumentasi/foto (asli); -1 (satu) lembar surat kuasa atas nama PARJO, Masni tanggal 01-02-2021 beserta 1 (satu) lembar dokumentasi/foto (asli); dikembalikan kepada saudara Terdakwa Deddy Purba; -1 (satu) Bundel Rekening Koran Asli Bank BNI Taplus dengan Nomor Rekening 0918450039, atas nama MUKARI untuk periode tanggal 1 januari 2021 sampai dengan tanggal 31 desember 2021; dikembalikan kepada saudara Mukari; -1 (satu) lembar berita acara pemeriksaan pekerjaan dan permohonan pembayaran PT MPHS (medco papua hijau selaras) di wilayah divisi 3 masni 1 periode bulan januari tahun 2021 (asli); -1 (satu) lembar berita acara pemeriksaan pekerjaan dan permohonan pembayaran PT MPHS (medco papua hijau selaras) di wilayah divisi 3 masni 1 periode bulan Februari tahun 2021 (asli); -3 (tiga) lembar berita acara pemeriksaan pekerjaan dan permohonan pembayaran PT MPHS (medco papua hijau selaras) di wilayah divisi 3 masni 1 periode bulan April tahun 2021 (asli); dikembalikan kepada saudara Suwolo Hadi; Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 132/Pid.B/2022/PN Mnk
Statistik2379