- Menyatakan Terdakwa SUTRISNO Alias TRIS tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara bersama-sama melakukan Niaga Minyak Bumi tanpa Izin Usaha Niaga? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Ketiga Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan denda sejumlah Rp50.00.000,00 (limapuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (Satu) unit handphone merek Inflix warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia Warna Hitam;
- 1 (satu) unit handphone merek samsung warna gold;
- 1 (satu) unit handphone merek Vivo warna biru;
- Bahan Bakar Minyak Jenis Solar sebanyak 2 (dua) jerigen/jeriken;
- 1 (satu) unit mesin pompa alkon listrik;
- Uang tunai sebesar Rp960.000,00 (sembilan ratus enam puluh ribu rupiah);
- 2 (dua) unit Handphone merk Samsung warna hitam;
- 1 (satu) mesin Robin;
- 1 (satu) lembar Bon Faktur Pembayaran jasa lantai tanggal 20 Agustus 2022;
- 1 (satu) lembar sales invoice PT. Agung Sumatera Samudera Abadi tanggal 31 Agustus 2022;
- 2 (dua) buah selang ukuran 2,5 inchi dengan panjang 50 (lima puluh) meter;
- 2 (dua) buah selang;
- 1 (Satu) Bundel Dokumen Asli Kapal KM. CAHAYA BUDI MAKMUR 1122 Gt. 299 No. 7678/BC;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN SIBOLGA Nomor 334/Pid.Sus/2022/PN Sbg |
|
Nomor | 334/Pid.Sus/2022/PN Sbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 22 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SIBOLGA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lenny Lasminar S. |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Frans Martin Sihotang, Hakim Anggota Andreas Iriando Napitupulu |
Panitera | Panitera Pengganti: Ferdian Oloan Simanungkalit |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dieksekusi sebagaimana dalam amar putusan atas nama ANWAR JUNAEDY NAIBAHO, dkk; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dieksekusi sebagaimana dalam amar putusan atas nama TJENG HUAT; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dieksekusi sebagaimana dalam amar putusan atas nama KUSBIANTO; Dirampas untuk Negara; Tetap terlampir dalam berkas perkara; Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Penuntut Umum; |
Tanggal Musyawarah | 21 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 21 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 5569 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 334/Pid.Sus/2022/PN Sbg
Statistik4630