Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3 K/Pdt.Sus-PHI/2023 |
|
Nomor | 3 K/Pdt.Sus-PHI/2023 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Maria Anna Samiyati |
Hakim Anggota | Sugeng Santoso Pn, Andari Yuriko Sari |
Panitera | Jarno Budiyono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TOLAK PERBAIKAN AMAR KE - 3, MENGHUKUM TERGUGAT 1 UNTUK MEMBAYAR HAK-HAK PENGGUGAT SELURUHNYA RP.10.656.000 (SEPULUH JUTA ENAM RATUS LIMA PULUH ENAM RIBU RUPIAH) |
Catatan Amar | 1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I: ADE ANDRY dan Pemohon Kasasi II: PT FEEN MARINE, tersebut;2. Memperbaiki amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor 25/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Tpg., tanggal 8 Agustus 2022, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi:- Menolak permohonan eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat I berakhir sejak putusan ini dibacakan;3. Menghukum Tergugat I untuk membayar Uang Pesangon kepada Penggugat sejumlah Rp10.656.000,00 (sepuluh juta enam ratus lima puluh enam ribu rupiah);4. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;3. Membebankan biaya perkara pada tingkat kasasi kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 25 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 25 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3_K/Pdt.Sus-PHI/2023.zip
- Download PDF
- 3_K/Pdt.Sus-PHI/2023.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3 K/Pdt.Sus-PHI/2023
Pertama : 25/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Tpg
Statistik7429