Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 895/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL |
|
Nomor | 895/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | PERDATA |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 17 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Arlandi Triyogo |
Hakim Anggota | Toto Ridarto, Florensani Susana Kendenan |
Panitera | Zuli Farmi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM KONVENSI:DALAM EKSEPSI:- Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap Penggugat dan wajib membayar Penggugat secara tunai dan seketika sebesar Rp. 2.811.054.487,64 (dua miliar delapan ratus sebelas juta lima puluh empat ribu empat ratus delapan puluh tujuh koma enam puluh empat rupiah).3. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :- Membebankan biaya perkara kepada Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi sebesar Rp.809.500,- (delapan ratus sembilan ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 9 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 895/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL
Statistik16746