- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat yang tidak melakukan pembayaran tunggakan hutang sebesar Rp. 272,764,846;- (dua ratus tujuh puluh dua juta tujuh ratus enam puluh empat ribu delapan ratus empat puluh enam rupiah) kepada Penggugat adalah Perbuatan Wanprestasi.
- Menyatakan Akta Perjanjian Jual Beli Piutang Nomor 03, tertanggal 12 Juli 2021 dan Akta Pengalihan Hak Atas Tagihan Nomor 04, tertanggal 12 Juli 2021, yang keduanya dibuat di hadapan Afriani, S.H., M.Kn., Notaris, adalah sah dan mengikat secara hukum;
- Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk melakukan Pembayaran tunggakkan kepada Penggugat sebesar Rp. 272,764,846;- (dua ratus tujuh puluh dua juta tujuh ratus enam puluh empat ribu delapan ratus empat puluh enam rupiah) secara tunai dan seketika setelah putusan di dalam perkara ini dibacakan;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan dan mengosongkan atas sebidang tanah dan Bangunan dengan sertifikat Hak Milik Nomor 06738, seluas 168 M2, yang terletak di Kota Depok, Kecamatan Cimanggis, Kelurahan Harjamukti, Provinsi Jawa Barat, dikenal umum sebagai Perumahan Pura Cibubur Indah Blok J No. 14, sebagaimana diuraikan di dalam Surat Ukur Nomor 592/Harjamukti/2010; kepada Penggugat dengan sukarela dan tanpa syarat apa pun, guna menjamin pelunasan tunggakan hutangnya kepada Penggugat.
- Menetapkan Penggugat menjalankan kuasa menjual, guna mengantikan Kedudukan Turut Tergugat I untuk melakukan Proses Balik Nama di Kantor Badan Pertanahan Kota Depok atas sertifikat Hak Milik Nomor 06738, seluas 168 M2, yang terletak di Kota Depok, Kecamatan Cimanggis, Kelurahan Harjamukti, Provinsi Jawa Barat, dikenal umum sebagai Perumahan Pura Cibubur Indah Blok J No. 14, sebagaimana diuraikan di dalam Surat Ukur Nomor 592/Harjamukti/2010; menjadi Nama Penggugat.
- Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga sekarang ditetapkan sebesar Rp. 1.145.900,- (satu juta seratus empat puluh lima ribu sembilan ratus rupiah);
Putusan PN BEKASI Nomor 532/Pdt.G/2021/PN Bks |
|
Nomor | 532/Pdt.G/2021/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 29 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sorta Ria Neva |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H.muhammad Anshar Majid, M.hbr Hakim Anggota Pranoto |
Panitera | Panitera Pengganti: Wahyu Ekawati Widiasrini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 30 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 30 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 532/Pdt.G/2021/PN Bks
Statistik14823