- Menyatakan Terdakwa Didik Zuhardi Alias Didit Bin H. Koesasih H.A. tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan permufakatan jahat secara tanpa hak dan melawan hukum menjual narkotika golongan I?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 4 (empat) bulan serta pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Klip Plastik Transparan Berisi Kristal Putih Narkotika Jenis Shabu;
- Uang Sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dengan Pecahan Uang Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) Sebanyak 4 (Empat) Lembar;
- 1 (Satu) Unit Sepeda Motor YAMAHA 2BJ dengan nomor polisi KB 2546 RU Warna Biru No Rangka : MH32BJ003EJ5638941, No Mesin : 2BJ-563974;
- 1 (satu) unit handphone OPPO A31 warna putih Imei 1 : 868488043370350, Imei 2 : 868488043370343 terpasang SIM 1 kartu Telkomsel dengan nomor : 081250549124 dan SIM 2 kartu Indosat dengan nomor 085754646897;
Putusan PN SINTANG Nomor 231/Pid.Sus/2022/PN Stg |
|
Nomor | 231/Pid.Sus/2022/PN Stg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 2 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SINTANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rizky Indra Adi Prasetyo R |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Diah Pratiwi, Br Hakim Anggota Satra Lumbantoruan |
Panitera | Panitera Pengganti Hendan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara nomor 250/Pid.Sus/2022/PN Stg atas nama Terdakwa EKO SISPANDI Alias INTO Bin MURJANI; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 21 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 231/Pid.Sus/2022/PN_Stg.zip
- Download PDF
- 231/Pid.Sus/2022/PN_Stg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 231/Pid.Sus/2022/PN Stg
Statistik7313