- Menyatakan Terdakwa I. YENNY SUKUR, S.Pd dan Terdakwa II. DENNY DAUN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara, masing-masing selama 4 (empat) Tahun dan denda masing-masing sejumlah Rp 200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 (satu) bulan;
- Menghukum Terdakwa I. YENNY SUKUR, S.Pd untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 659.168.839,80 (enam ratus lima puluh sembilan juta seratus enampuluh delapan ribu delapan ratus tiga puluh sembilan rupiah koma delapan puluh sen) dengan ketentuan apabila jika tidak membayar uang pengganti sebagaimana yang dimaksud paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apa bila harta Terdakwa I YENNY SYKUR, SPd., tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah Handphone Seluler merk Samsung Galaxy A71 warna Silver;
- 1 (satu) buah Handphone Seluler merk Flip GT-E1272 warna putih;
Putusan PN MANADO Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mnd |
|
Nomor | 33/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mnd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 3 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Felix Ronny Wuisan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Maria Magdalena Sitanggang, Mhbr Hakim Anggota Munsen Bona Pakpahan |
Panitera | Panitera Pengganti Adriany Frida Toar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I; Barang Bukti Nomor urut 01 s/d 02 dikembalikan kepada Terdakwa I Yenny Syukur, S.Pd; 3.1 (satu) buah Handphone Seluler merk Nokia 105 warna hitam; 4.1 (satu) buah Handphone Seluler merk Samsung S9+ warna hitam; Barang Bukti Nomor urut 03 s/d 04 dikembalikan kepada Terdakwa II Denny Daun; 5.1 (satu) eksemplar fotocopy Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019; 6.1 (satu) eksemplar fotocopy Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019; 7.1 (satu) eksemplar fotocopy Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2020 Tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Dilingkungan Pemerintah Daerah; 8.1 (satu) eksemplar fotocopy Keputusan Bersama Mendagri dan Menkeu Nomor 119/2813/SJ dan Nomor 177/KMK.07/2020 Tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 Serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat Dan Perekonomian Nasional; 9.1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19 Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Status Keadaan Darurat Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019 Sebagai Bencana Nasional; 10.1 (satu) eksemplar fotocopy Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, Serta Pengadaan Barang Dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019; 11.1 (satu) eksemplar fotocopy Instruksi Menteri Dalam Negeri Repbulik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pencegahan Penyebaran Dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Dilingkungan Pemerintah Daerah; 12.1 (satu) eksemplar fotocopy Tindak Lanjut Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Refocussing Kegiatan Realokasi Anggaran Serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019; 13.1 (satu) eksemplar fotocopy Peraturan Walikota Kotamobagu Nomor42 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kota Kotamobagu; 14.1 (satu) eksemplar fotocopy Keputusan Walikota Kotamobagu Nomor 27 Tahun 2020 Tentang Penunjukan Kepala SKPD Selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Bendahara Penerimaan Pembangtu Dilingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2020; 15.1 (satu) eksemplar fotocopy Keputusan Walikota Kotamobagu Nomor 173 Tahun 2020 Tentang Penetapan Status Siaga darurat Bencana Non Alam Penanganan Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Tahun Anggaran 2020; 16.1 (satu) eksemplar fotocopy Keputusan Walikota Kotamobagu Nomor 196 Tahun 2020 Tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam Penanganan Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Tahun Anggaran 2020; 17.1 (satu) eksemplar fotocopy Keputusan Walikota Kotamobagu Nomor 203 Tahun 2020 Tentang Penetapan Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam Penanganan Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Tahun Anggaran 2020; 18.1 (satu) eksemplar fotocopy Keputusan Walikota Kotamobagu Nomor 215 Tahun 2020 Tentang Penetapan Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam Penanganan Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Tahun Anggaran 2020; 19.1 (satu) eksemplar fotocopy Keputusan Walikota Kotamobagu Nomor 26 Tahun 2020 Tentang pelantikan Kepala BPKAD Kota Kotamobagu; 20.1 (satu) eksemplar fotocopy Keputusan Walikota Kotamobagu Nomor 26 Tahun 2020 tentang pelantikan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan jasa Setda Kota Kotamobagu; 21.1 (satu) eksemplar Keputusan Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Kotamobagu Nomor 15.b Tahun 2020 Tentang Penetapan Lokasi Pasar Kuliner Kotamobagu; 22.1 (satu) eksemplar Keputusan Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Kotamobagu Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Penetapan PPTK untuk pengadaan barang/jasa dalam rangka percepatan penanganan corona virus disease 2019; 23.1 (satu) eksemplar fotocopy Permohonan Kelompok pasar jajan kuliner Kotamobago Mandiri Kelurahan Gogagoman; 24.1 (satu) eksemplar fotocopy Kajian penggunaan dana Belanja Tidak Terduga dari Inspektorat Kota Kotamobagu; 24.1 (satu) eksemplar fotocopy Atensi atas penggunaan data Belanja Tidak Terduga untuk pasar kuliner dalam rangka pemulihan ekonomi dari BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi; 26.1 (satu) eksemplar fotocopy Kajian pelaksanaan pengadaan barangdan jasa keadaan darurat dari Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Kotamobagu; 27.1 (satu) eksemplar fotocopy Dokumen Pelaksaan Perubahan Anggaran Tahun 2020; 28.1 (satu) eksemplar fotocopy Perintah pelaksanaan pengadaan barang/jasa; 29.1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK); 30.1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Permintaan Penambahan Dana; 31.1 (satu) eksemplar fotocopy Rekening koran CV. Fajar; 32.1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Pernyataan kewajaran harga per 19 Juli 2022; 33.1 (satu) eksemplar fotocopy Hasil Pemeriksaan beton; 34.1 (satu) eksemplar fotocopy Dokumen Kontrak dan Addendum; 35.1 (satu) eksemplar fotocopy Estimate engineering (EE); 36.1 (satu) eksemplar fotocopy Asbuild Drawing; 37.1 (satu) eksemplar fotocopy Bukti Surat Pertanggungjawaban Pencairan Dana Tahap I; 38.1 (satu) eksemplar fotocopy Bukti Surat Pertanggungjawaban Pencairan Dana Tahap II; 39.1 (satu) eksemplar fotocopy Bukti Surat Pertanggungjawaban Pencairan Dana Tahap III; 40.1 (satu) eksemplar fotocopy Foto dokumentasi 0 %.; 41.1 (satu) eksemplar asli Foto dokumentasi pekerjaan 0 - 100 %.; 42.1 (satu) eksemplar fotocopy Mutual Chek Awal; 43.1 (satu) eksemplar fotocopy Mutual Chek Akhir; 44.1 (satu) eksemplar fotocopy Laporan Harian; 45.1 (satu) eksemplar fotocopy Laporan Mingguan; 46.1 (satu) eksemplar fotocopy Laporan Bulanan; 47.1 (satu) eksemplar fotocopy Daftar harga satuan upah; 48.1 (satu) eksemplar fotocopy Backup Data; 49.1 (satu) eksemplar asli Standarisasi harga barang dan jasa Tahun Anggaran 2020; 50.1 (satu) eksemplar fotocopy Surat tugas beserta lampirannya untuk perjalanan dinas keluar daerah dalam rangka konsultasi terkait pekerjaan pembangunan lapak pedagang kaki lima untuk penanganan darurat TA. 2020 di BPKP Manado; 51.1 (satu) eksemplar fotocopy Laporan Hasil Reviu Inspektorat Kota Kotamobagu Tahap I; 52.1 (satu) eksemplar fotocopy Laporan Hasil Reviu Inspektorat Kota Kotamobagu Tahap II. Barang Bukti Nomor urut 05 s/d 52 dikembalikan kepada Ratna Andharani, S.S., M.Si; 7. Membebankan Terdakwa I dan Terdakwa II, untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 22 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 33/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Mnd.zip
- Download PDF
- 33/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Mnd.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 33/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mnd
Statistik15144