Putusan PN MARTAPURA Nomor 13/Pid.Sus/2023/PN Mtp |
|
Nomor | 13/Pid.Sus/2023/PN Mtp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 3 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN MARTAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Iwan Gunadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Indra Kusuma Haryanto, Br Hakim Anggota Gt. Risna Mariana |
Panitera | Panitera Pengganti H. Muhammad Jailani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menyatakan Terdakwa KHAIRUL AMIN Als EONG Bin H.M. YUNUS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman?; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan ; 3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Memerintahkan barang bukti berupa : ? 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,36 (nol koma tiga enam) gram, berat bersih 0,2 (nol koma dua) gram; ? 1 (satu) buah kotak rokok merk Gudang Garam 12 (dua belas); ? 1 (satu) buah pipet kaca, ? 1 (satu) buah bong yang terbuat daru botol bekas air mineral merk Cleo; ? 1 (satu) unit handphone merk Redmi Note 9 warna hijau metalik. DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN ; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 7 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 7 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 13/Pid.Sus/2023/PN_Mtp.zip
- Download PDF
- 13/Pid.Sus/2023/PN_Mtp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3512 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 13/Pid.Sus/2023/PN Mtp
Statistik4524