- Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat IV untuk seluruhnya;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan menguasai tanah milik Penggugat seluas + 1.314 M2;
- Menyatakan surat ? surat kepemilikan tanah pihak lain yang terbit di atas tanah Penggugat tidak sah dan batal demi hukum karena sudah ada bukti kepemilikan yang sah dari Penggugat berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 596 tanggal 23 Januari 2009 atas nama Penggugat;
- Menyatakan Penggugat adalah Pemilik yang sah atas tanah seluas + 1.314 M2 yang di kuasai Para Tergugat karena merupakan bagian dari tanah Penggugat seluas 5.000 M2 sebagaimana bukti kepemilikan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 596 tanggal 23 Januari 2009 atas nama Penggugat;
- Menyatakan Sah dan berharga bukti kememilikan Penggugat berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 596 tanggal 23 Januari 2009 atas nama Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat menyerahkan objek sengketa seluas + 1.314 M2 kepada Penggugat, apa bila ingkar dengan bantuan kepolisian Negara Republik Indonesia atau diperintahkan kepada siapapun yang mendapatkan hak diatas tanah objek perkara tersebut untuk menyerahkan tanah terperkara kepada Penggugat dalam keadaan kosong;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi seluruhnya;
- Menghukum Para Tergugat Konvensi / Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp3.385.000,00 (tiga juta tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
Putusan PN PEKANBARU Nomor 218/Pdt.G/2022/PN Pbr |
|
Nomor | 218/Pdt.G/2022/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 11 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andi Hendrawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Salomo Ginting, Br Hakim Anggota Daniel Ronald |
Panitera | Panitera Pengganti Riza Harpeni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM KONVENSI; DALAM EKSEPSI; DALAM POKOK PERKARA; DALAM REKONVENSI; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI; |
Tanggal Musyawarah | 22 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 22 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 218/Pdt.G/2022/PN_Pbr.zip
- Download PDF
- 218/Pdt.G/2022/PN_Pbr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 218/Pdt.G/2022/PN Pbr
Statistik4714