- Menyatakan Terdakwa Muhtar Hi. Haruna telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi?, sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Muhtar Hi. Haruna oleh karena itu dengan pidana .penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp 300.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menghukum Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp.1.201.739.500,- (satu miliar dua ratus satu juta tujuh ratus tiga puluh sembilan ribu lima ratus rupiah), dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka Terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah Triwulan I (Pertama) tahun anggaran 2018, Nomor 86 tahun 2018 tanggal 03 Januari 2018.
- Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah Triwulan II (Dua) tahun anggaran 2018, Nomor 134 tahun 2018 tanggal 02 April 2018.
- Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah Triwulan III (Tiga) tahun anggaran 2018, Nomor 227 tahun 2018 tanggal 02 Juli 2018.
- Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah Triwulan IV (Pertama) tahun anggaran 2018, Nomor 382 tahun 2018 tanggal 01 Oktober 2018.
- Surat Rekomendasi BPKAD Kota Tidore Kepulauan Nomor : 900/54.7/ 01.8/2018 tanggal 22 Februari 2018 perihal Permohonan Pencairan Dana Desa (DD) Tahap I tahun 2018.
- Surat Rekomendasi BPKAD Kota Tidore Kepulauan Nomor :900/54.69/ 01.8/2018 tanggal 09 Juli 2018 perihal Permohonan Pencairan Dana Desa (DD) Tahap II tahun 2018.
- Surat Rekomendasi BPKAD Kota Tidore Kepulauan Nomor : 900/54.93/ 01.8/2018 tanggal 29 Oktober 2018 perihal Permohonan Pencairan Dana Desa (DD) Tahap III tahun 2018.
- 1 (satu) rangkap Dokumen Surat Perintah Pencairan (SP2D) Nomor : 66/LS/ BPKAD/ADD.I/2018 tanggal 23 Februari 2018 perihal Belanja Alokasi Dana Desa (ADD) untuk Desa Lifofa Triwulan I (satu) tahun 2018.
- 1 (satu) rangkap Dokumen Surat Perintah Pencairan (SP2D) Nomor : 176/LS/ BPKAD/ADD.II/2018 tanggal 08 Mei 2018 perihal Belanja Alokasi Dana Desa (ADD) untuk Desa Lifofa Triwulan II (dua) tahun 2018.
- 1 (satu) rangkap Dokumen Surat Perintah Pencairan (SP2D) Nomor : 335/ LS/BPKAD/ADD.III/2018 tanggal 20 Agustus 2018 perihal Belanja Alokasi Dana Desa (ADD) untuk Desa Lifofa Triwulan III (tiga) tahun 2018.
- 1 (satu) rangkap Dokumen Surat Perintah Pencairan (SP2D) Nomor : 470/LS/ BPKAD/ADD.IV/2018 tanggal 13 Desember 2018 perihal Belanja Alokasi Dana Desa (ADD) untuk Desa Lifofa Triwulan IV (empat) tahun 2018.
- 1 (satu) rangkap Dokumen Surat Perintah Pencairan (SP2D) Nomor : 47/LS/ BPKAD/DD.I/2018 tanggal 20 Februari 2018 perihal Belanja Dana Desa (DD) untuk Desa Lifofa Tahap I (satu) tahun 2018.
- 1 (satu) rangkap Dokumen Surat Perintah Pencairan (SP2D) Nomor : 160/LS/ BPKAD/DD.II/2018 tanggal 26 April 2018 perihal Belanja Dana Desa (DD) untuk Desa Lifofa Tahap II (dua) tahun 2018.
- 1 (satu) rangkap Dokumen Surat Perintah Pencairan (SP2D) Nomor : 410/LS/ BPKAD/DD.III/2018 tanggal 26 Oktober 2018 perihal Belanja Dana Desa (DD) untuk Desa Lifofa Tahap III (tiga) tahun 2018
- Surat Keputusan Walikota Todore Kepulauan Nomor : 54.1 Tahun 2013 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Kecamatan Oba Selatan Masa Bhakti Tahun 2013-2019; (Fotocopy Legalisir).
- Surat Keputusan Walikota Tidore Kepulauan Nomor : 90.3 Tahun 2015 tentang Pengangkatan Pengurus Badan Permusyawaratan Desa Kec. Oba Selatan Periode 2015 s/d 2021; (Fotocopy Legalisir).
- 1 (satu) rangkap Dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBdes) tahun 2018 Pemerintah Desa Lifofa Kec. Oba Selatan Kota Tidore Kepulauan; (Fotocopy Legalisir).
- 1 (satu) rangkap Dokumen Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pemerintah Desa Lifofa tahun Anggaran 2018; (Fotocopy Legalisir).
- Peraturan Walikota Tidore Kepulauan Nomor : 50 tahun 2017 tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian Alokasi Dana Desa (ADD) setiap Desa Kota Tidore Kepulauan tahun anggaran 2018; (Fotocopy Legalisir).
- Peraturan Walikota Tidore Kepulauan Nomor : 51 tahun 2017 tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa (DD) setiap Desa Kota Tidore Kepulauan tahun anggaran 2018; (Fotocopy Legalisir).
- Surat Pernyataan Nomor : 412.2 /08/30/2021 tanggal 18 Januari 2021 tentang hilang/ tercecer Surat Permohonan Pencairan ADD Triwulan II Desa Lifofa Kecamatan Oba Selatan Kota Tidore Kepulauan Tahun 2018;
- Surat Permohonan Pencairan Alokasi Dana Desa Triwulan I (satu) tahun 2018, nomor :02/38.1/2018 tanggal 20 Februari 2018; (Fotocopy Legalisir).
- Surat Permohonan Pencairan Alokasi Dana Desa Triwulan III (tiga) tahun 2018, nomor :04/38.1/2018 tanggal 13 Agustus 2018; (Fotocopy Legalisir).
- Surat Permohonan Pencairan Alokasi Dana Desa Triwulan IV (empat) tahun 2018, nomor: 04/38.3/2018 tanggal 10 Desember 2018; (Fotocopy Legalisir).
- Surat Permohonan Pencairan Dana Desa (DD) tahap I (satu) tahun 2018, nomor :01/38.1/2018 tanggal 19 Februari 2018; (Fotocopy Legalisir).
- Surat Permohonan Pencairan Dana Desa (DD) tahap II (dua) tahun 2018, nomor :470/28/38.1/2018 tanggal 04 Juli 2018; (Fotocopy Legalisir).
- Surat Permohonan Pencairan Dana Desa (DD) tahap III (tiga) tahun 2018, nomor :03/38.1/2018 tanggal 13 Agustus 2018; (Fotocopy Legalisir).
- Surat Rekomendasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Tidore Kepulauan Nomor :412.2/74/30/2018 tanggal 21 Februari 2018 perihal Permohonan Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Triwulan I tahun 2018; (Fotocopy Legalisir).
- Surat Rekomendasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Tidore Kepulauan Nomor :412.2/79/30/2018 tanggal 07 Mei 2018 perihal Permohonan Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Triwulan II tahun 2018; (Fotocopy Legalisir).
- Surat Rekomendasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Tidore Kepulauan Nomor :412.2/346/30/2018 tanggal 16 Agustus 2018 perihal Permohonan Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Triwulan III tahun 2018; (Fotocopy Legalisir).
- Surat Rekomendasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Tidore Kepulauan Nomor :412.2/554/30/2018 tanggal 12 Desember 2018 perihal Permohonan Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Triwulan IV tahun 2018; (Fotocopy Legalisir).
- Surat Rekomendasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Tidore Kepulauan Nomor: 412.2/68/30/2018 tanggal 20 Februari 2018 perihal Permohonan Pencairan Dana Desa Tahap I tahun 2018; (Fotocopy Legalisir).
- Surat Rekomendasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Tidore Kepulauan Nomor :412.2/284/30/2018 tanggal 05 Juli 2018 perihal Permohonan Pencairan Dana Desa Tahap II tahun 2018; (Fotocopy Legalisir)
- Surat Rekomendasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Tidore Kepulauan Nomor :412.2/347/30/2018 tanggal 16 Agustus 2018 Permohonan Pencairan Dana Desa Tahap III tahun 2018; (Fotocopy Legalisir).
- 1 (satu) rangkap Dokumen Form Rekapitulasi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kota Tidore Kepulauan Tahun 2019 s/d 2020; (Fotocopy Legalisir)
- 1 (satu) rangkap Dokumen Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Triwulan I tahun 2018; (Fotocopy Legalisir).
- 1 (satu) rangkap Dokumen Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Triwulan II tahun 2018; (Fotocopy Legalisir).
- 1 (satu) rangkap Dokumen Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Triwulan III tahun 2018; (Fotocopy Legalisir)
- 1 (satu) rangkap Dokumen Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Triwulan IV tahun 2018; (Fotocopy Legalisir).
- 1 (satu) rangkap Dokumen Laporan Realisasi Penyerapan Dana Desa Tahap II tahun 2018; (Fotocopy Legalisir).
- 1 (satu) rangkap Dokumen Laporan Realisasi Penyerapan Dana Desa Tahap III tahun 2018; (Fotocopy Legalisir).
- 1 (satu) buah Print Out Rekening Koran, Nomor : 028001002304537 Desa Lifofa Kecamatan Oba Selatan Kota Tidore Kepulauan periode 01 Januari 2018 sampai dengan 31 Desember 2018.
Putusan PN TERNATE Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tte |
|
Nomor | 7/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tte |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TERNATE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rudy Wibowo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Khadijah Amalzain Rumalean, Br Hakim Anggota Aminul Rahman |
Panitera | Panitera Pengganti: Rustiana Madikoe |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Tidore Kepulauan melalui Saksi Mansyur, S.E; Tetap terlampir dalam berkas perkara; 7. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 16 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 7/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Tte.zip
- Download PDF
- 7/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Tte.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 7/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tte
Kasasi : 4276 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 17/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tte
Banding : 1/PID.SUS-TPK/2022/PT TTE
Statistik17275