- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT II TERSEBUT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BALE BANDUNG TANGGAL 31 OKTOBER 2022 NOMOR 60/PDT.G/2022/PN BLB YANG DIMOHONKAN BANDING,DAN AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT;
- MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT II;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN TERGUGAT I DAN TERGUGAT II TELAH CIDERA JANJI (WANPRESTASI) KEPADA PENGGUGAT;
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat II tersebut;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung tanggal 31 Oktober 2022 Nomor 60/Pdt.G/2022/PN Blb yang dimohonkan banding,dan amar selengkapnya sebagai berikut;
- Menolak Eksepsi Tergugat II;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah cidera janji (wanprestasi) kepada Penggugat;
Putusan PT BANDUNG Nomor 51/PDT/2023/PT BDG |
|
Nomor | 51/PDT/2023/PT BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 19 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Bachtiar Sitompul |
Hakim Anggota | Catur Iriantoro, Brbarmen Sinurat |
Panitera | Emmy Nova Elizar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : 3. MENGHUKUM TERGUGAT I DAN TERGUGAT II UNTUK MENGEMBALIKAN MODAL USAHA SEBESAR RP.1.385.000.000,00 (SATU MILYAR TIGA RATUS DELAPAN PULUH LIMA JUTA RUPIAH) KEPADA PENGGUGAT DENGAN SEKETIKA DAN SEKALIGUS; 4. MENGHUKUM TERGUGAT I DAN TERGUGAT II UNTUK MEMBAYAR GANTI RUGI KEPADA PENGGUGAT SEBESAR 0.5% X RP.1.385.000.000,00 (SATU MILYAR TIGA RATUS DELAPAN PULUH LIMA JUTA RUPIAH) = RP.6.925.000,00 (ENAM JUTA SEMBILAN RATUS DUA PULUH LIMA RIBU RUPIAH) SETIAP BULANNYA,YANG DIHITUNG MULAI BULAN MARET 2022 SAMPAI TERGUGAT I DAN TERGUGAT II MELUNASI SELURUH KEWAJIBANNYA KEPADA PENGGUGAT; 5. MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA TERGUGAT II UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DIKEDUA TINGKAT PERADILAN YANG UNTUK TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP. 150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); 6. MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara : 3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengembalikan modal usaha sebesar Rp.1.385.000.000,00 (satu milyar tiga ratus delapan puluh lima juta rupiah) kepada Penggugat dengan seketika dan sekaligus; 4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar 0.5% x Rp.1.385.000.000,00 (satu milyar tiga ratus delapan puluh lima juta rupiah) = Rp.6.925.000,00 (enam juta sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah) setiap bulannya,yang dihitung mulai bulan Maret 2022 sampai Tergugat I dan Tergugat II melunasi seluruh kewajibannya kepada Penggugat; 5. Menghukum Pembanding semula Tergugat II untuk membayar biaya perkara dikedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sejumlah Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); 6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 23 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 23 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 51/PDT/2023/PT_BDG.zip
- Download PDF
- 51/PDT/2023/PT_BDG.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4181 K/Pdt/2023
Banding : 51/PDT/2023/PT BDG.
Statistik32141