- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan wanprestasi atau ingkar janji kepada PENGGUGAT;
- Menyatakan bahwa Perjanjian Kredit Nomor 02 tertanggal 3 Juni 2020 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W13.00414974.AH.05.01 Tahun 2020 tertanggal 13 Juni 2020 adalah sah dan mengikat secara hukum;
- Memerintahkan PARA TERGUGAT agar segera, seketika dan tanpa syarat menyerahkan kepada PENGGUGAT untuk dilelang terhadap:
- Sebuah kendaraan roda 4, merk HONDA, type ODYSSEY 2.4 E CVT, Jenis: Mobil Penumpang, Model: Minibus, Tahun 2017 (dua ribu tujuh belas), Warna: Putih Orchid Mutiara, Nomor Rangka: JHMRC1871HC330033, Nomor Mesin: K24W72040187, Nomor Polisi: H 8553 JP, menurut Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) tertanggal 19-06-2017 (Sembilan belas Juni dua ribu tujuh belas) Nomor: N-02056366, Tercatat atas nama: NIEZAR AYU ARDIYA, Alamat: Jl. Soekarno Hatta No. 173-B RT. 08 Kel. Palebon, Kec. Pedurungan, Kota Semarang;
- Sebuah kendaraan roda 4, Merk Mitsubishi, Type Strada CR 2,5L GLS D CABIN (4X4), Jenis mobil beban, Model Pick Up DB Cabin, Tahun 2008, Warna hitam Mika, Nomor Polisi H-1777-KY, Nomor Rangka MMBJNKB409D033718, Nomor Mesin 4D56UCBL8862, Nomor BPKB I 06072859 I, atas nama Sari Hatmoko Pinatar, Alamat Jl. Rorojonggrang XV/5 RT. 05/10, Manyaran, Semarang Barat Semarang;
- Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Membebankan biaya perkara sejumlah Rp. 1.896.000,- (satu juta delapan ratus Sembilan puluh enam ribu rupiah) kepada PARA TERGUGAT.
Putusan PN SEMARANG Nomor 176/Pdt.G/2022/PN Smg |
|
Nomor | 176/Pdt.G/2022/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 19 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Salman Alfaris |
Hakim Anggota | Umbr Hakim Anggota Achmad Rasyid Purba, Hakim Anggota Kadarwoko |
Panitera | Panitera Pengganti Utama |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI : - Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA : |
Tanggal Musyawarah | 29 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 29 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1737 K/PDT/2023
Pertama : 176/Pdt.G/2022/PN Smg
Statistik15384