- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagaian;
- Menetapkan MUHAMMAD KIRAYAKI OKTORYAN, Laki-laki, lahir tanggal 27 Oktober 2007, Umur 15 tahun dan MUHAMMAD RAFKY ISLAMI OKTORYAN, lalaki-laki, lahir tanggal 17 Oktober 2010, Umur 12 tahun , dibawah asuhan (hadlonah) Tergugat, dengan kewajiban memberi kesempatan kepada Penggugat untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayang kepada anak tersebut;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada penggugat Rekonvensi Mut?ah berupa uang sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) yang akan dibayarkan saat sebelum pengucapan Ikrar Talak;;
- Menolak selain dan selebihnya gugatan Penggugat Rekonvensi;
Putusan PTA SURABAYA Nomor 77/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
|
Nomor | 77/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 6 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H.hasan Bisri. |
Hakim Anggota | Muhlas, H. M. Munawan |
Panitera | Achmad Ridwan, S.m.hk. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar |
I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Jember Nomor 4975/Pdt.G/2022/PA.Jr tanggal 19 Desember 2022 Masehi bertepatan dengan tanggal 25 Jumadil Awal 1444 Hijriyah;DAN DENGAN MENGADILI SENDIRI DALAM KONVENSI1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;2. Memberi izin kepada Pemohon (Mastur bin Matasan) untuk menjatuhkan talak satu raj?I terhadap Termohon (Irma Tri Andayani binti Suprapto) di depan sidang Pengadilan Agama Jember; DALAM REKONVENSI :1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi Mut?ah berupa uang sejumlah Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) yang harus dibayar sebelum pengucapan ikrar talak;3. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk yang selain dan selebihnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp945.000,- (Sembilan ratus empat puluh lima ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); DALAM KONVENSI : 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Mengizinkan Pemohon (MASTUR BIN MATASAN) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (IRMA TRI ANDAYANI BINTI SUPRAPTO) di depan sidang Pengadilan Agama Jember; DALAM REKONVENSI : DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan kepada Pemohon konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.945.000,- (sembilan ratus empat puluh lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 15 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 23 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 4975/Pdt.G/2022/PA.Jr
Banding : 77/Pdt.G/2023/PTA.Sby
Statistik7114