- Menyatakan Terdakwa Adrian Wiratama Bin Asmiarno tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.615.000.000,00 (satu milyar enam ratus lima belas juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 8 (delapan) kantong plastik kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor masing-masing 0,28 (nol koma dua delapan) gram, 0,26 (nol koma dua enam) gram, 0,26 (nol koma dua enam) gram, 0,26 (nol koma dua enam) gram, 0,26 (nol koma dua enam) gram, 0,26 (nol koma dua enam) gram, 0,26 (nol koma dua enam) gram, 0,24 (nol koma dua empat) gram dengan total berat kotor 2,08 (dua koma nol delapan) gram;
- 1 (satu) buah Tas kecil warna hitam;
- Kartu Indosat nomor 085786265505;
- 1 (satu) buah handphone warna biru silver merek Vivo;
Putusan PN BANGIL Nomor 405/Pid.Sus/2022/PN Bil |
|
Nomor | 405/Pid.Sus/2022/PN Bil |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BANGIL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Afif Januarsyah Saleh |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fitria Handayani Ginting, Br Hakim Anggota Andi Bayu Mandala Putera Syadli |
Panitera | Panitera Pengganti Hanafi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 405/Pid.Sus/2022/PN Bil
Statistik490