- Menyatakan Terdakwa IWAN Bin MUNARI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Tanpa hak menguasai narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram";
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sejumlah Rp2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 11 (sebelas) paket diduga narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 6,97 (enam koma sembilan puluh tujuh) gram, atau berat bersih 5,57 (lima koma lima puluh tuhuh) gram;
- 1 (satu) buah Kotak Rokok merk 234 DJI SAM SOE
- 1 (satu) lembar Tissue;
- 1 (satu) pal plastik klip kosong;
- 1 (satu) lembar celana panjang warna coklat;
- 1 (satu) buah timbangan digital;
- 1 (satu) buah Handphone merek Samsung;
- 1 (satu) unit Ranmor Roda 2 warna merah hitam Merk Yamaha R15 Tanpa Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB);
- 1 (satu) lembar KK (Kartu Keluarga);
Putusan PN PANGKALAN BUN Nomor 381/Pid.Sus/2022/PN Pbu |
|
Nomor | 381/Pid.Sus/2022/PN Pbu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 17 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKALAN BUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Heru Karyono |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Firmansyah, Hakim Anggota Widana Anggara Putra |
Panitera | Panitera Pengganti: Hariyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dimusnahkan;; Dirusak sehingga tidak dapat dipergunkan lagi; Dirampas Untuk Negara; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1712 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 381/Pid.Sus/2022/PN Pbu
Statistik1275