Putusan PN Bintuhan Nomor 88/Pid.Sus/2022/PN Bhn |
|
Nomor | 88/Pid.Sus/2022/PN Bhn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 12 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN Bintuhan |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Adil Hakim |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rama Wijaya Putra, Br Hakim Anggota Ratna Sari |
Panitera | Panitera Pengganti Adi Guna Lukito |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: 1. Menyatakan Terdakwa ANANTIK PRATIKNO Bin MADTRUPI (Alm) tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja turut serta mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, dan denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa; - 1,3824 m3 (satu koma tiga delapan dua empat meter kubik) kayu jenis Medang, dengan rincian jumlah dan ukuran kayu yaitu: ? 44 (empat puluh empat) batang balok kayu dengan ukuran 6 cm x 12 cm x 400 cm dengan Volume 1,2672 m3 (satu koma dua enam tujuh dua meter kubik); ? 8 (delapan) batang balok kayu dengan ukuran 6 cm x 12 cm x 200 cm dengan Volume 0,1152 m3 (nol koma satu satu lima dua meter kubik); Dengan total volume keseluruhan kayu yaitu 1,3824 M3 (satu koma tiga delapan dua empat kubik); Seluruhnya dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Nomor 87/Pid.Sus/2022/PN Bhn atas nama Kendides Bin Yusman; - 1 (satu) unit mobil Pick Up Mitsubishi L300 dengan Nopol : BD 9064 PK berwarna Hitam; - 1 (satu) buah kunci kontak mobil berwarna putih; - 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor mobil Pick Up merk Mitsubishi Nomor Plat BD 9064 PK, dengan warna Hitam, Nomor Rangka : MHML0PU39EK147550, Nomor Mesin : 4D56C ? K38236, dengan nama Pemilik a.n. TUHIRMAN; Seluruhnya dikembalikan kepada Anantik Pratikno Bin Madtrupi (Alm); 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 23 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 88/Pid.Sus/2022/PN_Bhn.zip
- Download PDF
- 88/Pid.Sus/2022/PN_Bhn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3988 K/Pid.Sus-LH/2023
Banding : 28/PID.B/LH/2023/PT BGL
Pertama : 88/Pid.Sus/2022/PN Bhn
Statistik15250