Putusan PA Soreang Nomor 5445/Pdt.G/2022/PA.Sor |
|
Nomor | 5445/Pdt.G/2022/PA.Sor |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 24 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PA Soreang |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua M. Afif Yuniarto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sulton Nul Arifin, Br Hakim Anggota Andi Arwin |
Panitera | Panitera Pengganti: Soleh Nurdin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI - Menolak Eksepsi Tergugat; DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menetapkan harta berupa: 2.1. Sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya, seluas 72 (tujuh puluh dua) meter persegi sesuai dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 2661 atas nama Asep Iyus Rustandi dan Surat Ukur Nomor 01299/Cilampeni/2008, terletak di Kampung Muara Ciwidey No. 54 RT.002 RW.002, Desa Cilampeni, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara : Rumah milik Pak Cecep; - Sebelah Timur : Rumah milik Pak Tatang; - Sebelah Selatan : Rumah milik Pak Enang Rusmana; - Sebelah Barat : Jalan/Gang; 2.2. Uang hasil over kredit atas obyek berupa kendaraan roda dua merek PCX, warna putih, tahun 2019, nomor polisi D 2418 ZDN, nomor rangka MH1KF2119KK262563 dan nomor mesin KF21E1261926 sejumlah Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah); adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat; 3. Menetapkan Penggugat dan Tergugat berhak atas harta bersama sebagaimana diktum putusan angka 2 di atas dengan pembagian masing-masing pihak mendapat (seperdua) bagian; 4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan (seperdua) bagian dari harta bersama pada diktum putusan angka 2.1 kepada Penggugat secara natura yang apabila tidak dapat dilakukan secara natura maka dilelang di muka umum melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualannya dibagi kepada Penggugat dan Tergugat sesuai bagiannya masing-masing; 5. Memerintahkan Tergugat atau siapa saja yang menguasai harta bersama pada diktum putusan angka 2.1 di atas untuk mengosongkan harta bersama tersebut; 6. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan harta bersama pada diktum putusan angka 2.2 yang menjadi bagian Penggugat sejumlah Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) kepada Penggugat; 7. Menyatakan gugatan Penggugat atas obyek berupa kendaraan roda empat merek Toyota Avanza, warna hitam metalik, tahun 2011, nomor polisi D 1833 OH, nomor rangka MHFM1BA3JBK323996 dan nomor mesin DH64524, tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard); 8. Menolak gugatan Penggugat untuk selainnya; 9. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp1.420.000,00 (satu juta empat ratus dua puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 23 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 5445/Pdt.G/2022/PA.Sor
Statistik506