- Menyatakan Terdakwa Dimas Pangestu als Dimas Gerot?z bin Sodri tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/ atau pencemaran nama baik?, sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dengan ketentuan pidana penjara tersebut tidak perlu dijalankan kecuali dikemudian hari ada perintah lain dimana dalam masa percobaan 1 (satu) tahun Terdakwa melakukan tindak pidana lain serta menjatuhkan denda sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) lembar print out screenshot postingan Facebook pada tanggal 20 Mei 2022 dan 29 Mei 2022 dari akun Facebook a.n. Dimas Gerot'z dengan URL https://web.Facebook.com/genta.dani dengan postingan kalimat dan photo dengan caption text yang memiliki muatan penghinaan dan/ atau pencemaran nama baik.
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung, Warna Hitam, Model : Galaxy A20, Nomor model : SM-A205F/DS, Nomor serial : RR8M40V6MYW , IMEI (slot 1) : 357463100030476, IMEI (slot 2) : 357464100030474 beserta 1 (satu) SIM card Telkomsel dengan nomor: +6281275682314.
- 1 (satu) akun Facebook a.n. Dimas Gerot'z dengan URL https://web.Facebook.com/genta.dani, 1 (satu) unit Handphone Android merk Infinix HOT 9 Play, warna hijau, Model : Infini X80 B VERSI XOS : XOS V6.2.0(QQQQ-P80-200421), IMEI (Slot sim 1):359664875350043, IMEI (Slot sim 2) : 359664875350050 dan 1 (satu) SIM Card Smartfren dengan nomor +62882-7954-7914.
Putusan PN PEKANBARU Nomor 1266/Pid.Sus/2022/PN Pbr |
|
Nomor | 1266/Pid.Sus/2022/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 22 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Iwan Irawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yuli Artha Pujayotama, M.hbr Hakim Anggota Ahmad Fadil |
Panitera | Panitera Pengganti: Novita Sari Ismail |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Terlampir dalam berkas perkara. Dikembalikan kepada saksi Rismayulis Als Tevairis. Dirampas untuk dimusnahkan. 4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 23 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1266/Pid.Sus/2022/PN_Pbr.zip
- Download PDF
- 1266/Pid.Sus/2022/PN_Pbr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1266/Pid.Sus/2022/PN Pbr
Statistik14696