- Menyatakan terdakwa Moh Toha Bin Delan tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 3 (tiga) bulan serta pidana denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah dompet warna krem yang didalamnya terdapat:
- 1 (satu) bah kantong plastic klip berisi sabu yang didalamnya terdapat 4 (empat) kantong plastic klip berisi sabu masing-masing berat kotor 0,38 gram (berat bersih+0,067 gram), 0,38 gram (berat bersih+0,062 gram), 0,36 gram (berat bersih+0,040 gram), 0,42 gram (berat bersih+0,106 gram)
- 2 (dua) buah sendok sabu
Putusan PN BANGKALAN Nomor 330/Pid.Sus/2022/PN Bkl |
|
Nomor | 330/Pid.Sus/2022/PN Bkl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 15 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKALAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zainal Ahmad |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Wahyu Eko Suryowati, Hakim Anggota Satrio Budiono |
Panitera | Panitera Pengganti: Naruddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 23 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4083 K/PID.SUS/2023
Pertama : 330/Pid.Sus/2022/PN Bkl
Statistik746