- Sebelah Utara : Tanah Milik Suyati
- Sebelah Selatan : Jalan
- Sebelah Timur : Sawah ( Tanah Kas Desa )
- Sebelah Barat : Rumah milik Fajar Nur Ikhsanudin
- Penggugat I(Dewi Suprapti binti Moh Tohiran) mendapat bagian 14, 2857 %
- Penggugat II (Sugiyono bin Amat Dali) mendapat bagian 28, 5714 %
- Penggugat III (Supranoto bin Amat Dali) mendapat bagian 28, 5714 %
- Penggugat IV (Sri Lestari binti Amat Dali) mendapat bagian 14, 2857 %
- Tergugat I dan Tergugat II (Fibriana Delly Setyarini binti Kasmuri dan Dwi Nur Cholifah binti Kasmuri) mendapat bagian 14, 2857 %
Putusan PA SRAGEN Nomor 1909/Pdt.G/2022/PA.Sr |
|
Nomor | 1909/Pdt.G/2022/PA.Sr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 18 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PA SRAGEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Khoerun |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Muhd. Jazulibr Hakim Anggota A. Bashori |
Panitera | Panitera Pengganti M. Nur Hasan Latief |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
1.Mengabulkan gugatan para Penggugat sebagian; 2.Menetapkan Almarhumah Suwarni binti Pawiro Sumarto sebagai Pewaris ; 3. Menetapkan ahli waris almarhumah Suwarni binti Pawiro Sumarto adalah sebagai berikut : 3.1.Dewi Suprapti binti Moh.Tohiran 3.2.Sugiyono bin Amat Dali 3.3.Supranoto bin Amat Dali 3.4.Sri Lestari binti Amat Dali 3.5.Fibriana Delly Setyarini binti Kasmuri dan (ahli waris Pengganti) dan Dwi Nur Cholifah binti Kasmuri (ahli waris Pengganti) 4. Menetapkan harta warisan Almarhumah Suwarni binti Pawiro Sumarto berupa obyek tanah no. SHM 1738 dengan luas 620 M2 atas nama Fibriana Delly Setyorini binti Kasmuri, yangberalamat di Dukuh Geneng RT/RW 001/-, Kel/Desa Karangasem, KecamatanTanon Kabupaten Sragen dengan batas-batas sebagai berikut : Merupakan harta waris dari Almarhumah Suwarni yang belum dibagi; 5. Menetapkan bagian warisan para Penggugat dan Tergugat I dan Tergugat II masing-masing adalah sebagai berikut : dari harta warisan pada amar nomor 4 di atas; 6. Menghukum Para Tergugat untuk membagi dan menyerahkan harta warisan tersebut kepada ahli waris sesuai dengan bagian masing-masing ahli waris secara natura dan apabila tidak bisa dibagi secara natura maka harta warisan tersebut dapat dilelang melalui kantor lelang negara dan hasilnya dibagi sesuai dengan bagian masing-masing ahli waris sesuai amar nomor 5 di atas; 7. Menolak gugatan para Penggugat selain dan selebihnya; 8. Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 3.465.0000,00 (tiga juta empat ratus enam puluh lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 23 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 23 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1070 K/Ag/2023
Pertama : 1909/Pdt.G/2022/PA.Sr
Banding : 119/Pdt.G/2023/PTA.Smg
Statistik6712