Putusan PTA SURABAYA Nomor 79/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
|
Nomor | 79/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 6 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Nanang Faiz |
Hakim Anggota | H.m. Asymuni, Muhajir |
Panitera | Naini Tiastuti |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | MENGADILI:I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Lamongan Nomor 2099/Pdt.G/2022/PA.Lmg. tanggal 3 Januari 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 10 Jumadil Akhir 1444 Hijriyah, dengan perbaikan amar sebagai berikut :Dalam eksepsi:- Mengabulkan eksepsi Tergugat;Dalam pokok perkara:1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard); 2. Menyatakan Sita Jaminan terhadap harta sengketa berupa:2.1 Sebidang tanah beserta bangunan rumah dengan SHM Nomor 416 Surat Ukur tanggal 30-04-2020 Nomor 42/2020 Luas 81 meter persegi atas nama KHOTIJAH terletak di Desa Moropelang, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, dengan batas-batas:Utara : Jalan gg. Kenanga;Timur : Rumah Ibu Nursaedah;Selatan : Rumah Winarko Rudi S; Barat : Jalan Industri ( jalan utama desa);2.2 Sebidang Tanah Tambak dengan SHM Nomor 468 Surat Ukur tanggal 9-05-2020 Nomor 175/2020 Luas 3439 meter persegi atas nama KHOTIJAH adalah Pembelian dari Bapak NURSIDIK (alm) pada sekitar Tahun 1996 dengan harga Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah), terletak di Desa Moropelang, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, dengan batas-batas:Utara : Tanah milik H. Sunawi;Timur : Tanah milik H. Sunawi;Selatan : Tanah milik H. Atrup;Barat : Tanah milik H. Sunawi;2.3 Sebidang Tanah dan Bangunan dengan SHM Nomor 305 Surat Ukur Tanggal 2-05-2020 Nomor 139/2020 Luas 43 meter persegi atas nama WINARKO RUDI S (Anak Kandung Laki-Laki) adalah pembelian Penggugat dan Tergugat dari Ibu TRIANA pada Tahun 2015 dengan harga Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah), terletak di Desa Moropelang, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, dengan batas-batas:Utara : Rumah Novia Livia A;Timur : Rumah Ibu Nur Asiah;Selatan : Rumah Bapak Muntawar;Barat : Jalan Industri (jalan utama desa);2.4 Sebidang Tanah dan Bangunan dengan SHM Nomor 556 Surat Ukur tanggal 2-06-2020 Nomor 449/2020 Luas 49 meter persegi atas nama NOVIA LIVIANA adalah pembelian Penggugat dan Tergugat dari Ibu TRIANA pada tahun 2015 dengan harga Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah), terletak di Desa Moropelang, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, dengan batas-batas:Utara : Rumah Bapak Kusnan;Timur : Rumah Ibu Nur Asiah;Selatan : Rumah Winarko Rudi S;Barat : Jalan Industri (jalan utama desa); Adalah tidak sah dan tidak berharga;3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Lamongan selaku Juru Sita untuk mengangkat Sita Jaminan terhadap harta sengketa sebagaimana tersebut dalam diktum nomor 2 di atas;4. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp7.625.000,00 (tujuh juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah);III. Membebankan biaya perkara dalam tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp150.000.00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 24 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2099/Pdt.G/2022/PA.Lmg
Kasasi : 775 K/Ag/2023
Banding : 79/Pdt.G/2023/PTA.Sby
Statistik1005