- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah dan berwenang Pengadilan Negeri Kota Probolinggo Kelas II Jawa Timur untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara a quo;
- Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam Gugatan a quo;
- Menyatakan secara hukum Penggugat adalah merupakan pihak Pembeli yang Beriktikad Baik dan wajib baginya untuk dilindungi oleh Hukum;
- Menyatakan secara hukum Tergugat telah melakukan Perbuatan Wanprestasi (Cidera Janji) dengan segala akibat hukumnya terhadap Penggugat;
- Menyatakan Perbuatan Hukum Jual Beli yang terjalin antara Penggugat dengan Tergugat terhadap Obyek Jual Beli sebagaimana tertera dalam Kwitansi Jual Beli tertanggal 09 Februari 2022, terhadap hak atas tanah dan bangungan Sertipikat Hak Milik Nomor: 1147, Surat Ukur Nomor: 03/Kademangan/2009, Luas: 108 M2, terletak di Jalan Semeru Rukun Tetangga 001 Rukun Warga 002 Desa/Kelurahan Kademangan Kecamatan Kademangan Kota Probolinggo Provinsi Jawa Timur, tertulis dan terbaca atas nama Pemegang Hak: Sunarti (Tergugat) sepanjang Penggugat tetap melakukan pembayaran sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) kepada Tergugat atas jual beli objek sengketa adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan Peralihan Hak Atas Tanah atas dasar Perbuatan Hukum Jual Beli yang terjalin antara Penggugat dengan Tergugat terhadap Obyek Jual Beli sebagaimana tertera dalam Kwitansi Jual Beli tertanggal 09 Februari 2022 terhadap hak atas tanah dan bangungan Sertipikat Hak Milik Nomor: 1147, Surat Ukur Nomor: 03/Kademangan/2009, Luas: 108 M2, terletak di Jalan Semeru Rukun Tetangga 001 Rukun Warga 002 Desa/Kelurahan Kademangan Kecamatan Kademangan Kota Probolinggo Provinsi Jawa Timur, tertulis dan terbaca atas nama Pemegang Hak: Sunarti (Tergugat) beralih hak kepemilikan menjadi milik Suhana (Penggugat) sepanjang Penggugat tetap melakukan pembayaran sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) kepada Tergugat atas jual beli objek sengketa adalah sah menurut hukum;
- Menghukum Tergugat untuk melanjutkan dan menyelesaikan proses Jual Beli Obyek hak atas tanah dan bangungan Sertipikat Hak Milik Nomor: 1147, Surat Ukur Nomor: 03/Kademangan/2009, Luas: 108 M2, terletak di Jalan Semeru Rukun Tetangga 001 Rukun Warga 002 Desa/Kelurahan Kademangan Kecamatan Kademangan Kota Probolinggo Provinsi Jawa Timur, dengan Penggugat sesuai proses dan prosedur yang benar berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, hingga sampai melakukan Balik Nama dalam Sertipikat Hak Milik tersebut kepada Penggugat dengan baik dan benar;
- Menghukum Tergugat atau siapapun yang menguasai obyek sengketa untuk menyerahkan Obyek Sengketa berupa Rumah dan toko (RUKO) yang bersertipikat Hak Milik Nomor: 1147, Surat Ukur Nomor: 03/Kademangan/2009, Luas: 108 M2, terletak di Jalan Semeru Rukun Tetangga 001 Rukun Warga 002 Desa/Kelurahan Kademangan Kecamatan Kademangan Kota Probolinggo Provinsi Jawa Timur, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Jalan Semeru ;
- Sebelah Selatan : Tanah Milik Rudi ;
- Sebelah Barat : Jalan setapak ;
- Sebelah Timur : Tanah Milik Aimari ;
Putusan PN PROBOLINGGO Nomor 10/Pdt.G/2022/PN Pbl |
|
Nomor | 10/Pdt.G/2022/PN Pbl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Jual Beli Tanah |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 29 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PROBOLINGGO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mayasari Oktavia |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rony Daniel Ricardo, Hakim Anggota Boy Jefry Paulus Sembiring |
Panitera | Panitera Pengganti Riza Ahmadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA kepada Penggugat dalam keadaan kosong secara sukarela tanpa ada gangguan dari pihak manapun, jika diperlukan dalam pelaksanaannya maka dapat menggunakan bantuan pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri); 10. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan segala apa surat-surat, akta-akta, dan/atau dokumen-dokumen yang berkaitan dengan sebidang hak atas tanah dan bangungan obyek jual beli sebagaimana tersebut di atas kepada Penggugat, dengan tidak terbatas pada segala apa yang perlu ia serahkan dan tandatangani guna untuk keperluan pencatatan peralihan hak atas tanah dan juga kepengurusan Sertipikat Hak Milik serta Balik Nama atas nama Penggugat; 11. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (consevatoir beslaag) sebagaimana dimaksud Berita Acara Sita Jaminan Nomor 10/Pdt.G/2022/PN Pbl tanggal 20 Oktober 2022; 12. Menyatakan apabila Tergugat tidak tunduk dan patuh terhadap segala apa yang menjadi putusan a quo, maka putusan perkara ini dapat dijadikan dasar sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah yang sah dan berharga serta dapat untuk dijadikan dasar sebagai bukti peralihan hak atas tanah serta dapat dipergunakan sebagai dasar untuk melakukan proses balik nama terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor: 1147, Surat Ukur Nomor: 03/Kademangan/2009, Luas: 108 M2, terletak di Jalan Semeru Rukun Tetangga 001 Rukun Warga 002 Desa/Kelurahan Kademangan Kecamatan Kademangan Kota Probolinggo Provinsi Jawa Timur, tertulis dan terbaca atas nama Pemegang Hak: Sunarti (Tergugat) beralih hak kepemilikan menjadi milik Suhana (Penggugat) di Kantor Kementrian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Kota Probolinggo Jawa Timur dan Penggugat tetap berkewajiban untuk melakukan pembayaran sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) kepada Tergugat atas jual beli objek sengketa; 13. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; 14. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.780.000,00 (Tiga Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 10/Pdt.G/2022/PN Pbl
Statistik9923