- Menyatakan Terdakwa SAIPULLAH Als IPUL Bin KAMSAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Menjual Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Yang Beratnya Melebihi 5 Gram, sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (Sepuluh) Tahun dan 6 (Enam) Bulan dan denda sejumlah Rp 2.000.000.000,00 (Dua Milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana penjara selama 6 (Enam) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 3 (tiga) paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 14,78 (empat belas koma tujuh delapan) gram, dengan berat plastik klip pembungkus 0,2 (nol koma dua) gram x 3 = 0,6 (nol koma enam) gram, sehingga berat bersihnya menjadi 14,18 (empat belas koma satu delapan) gram;
- 1 (satu) lembar plastik klip warna bening;
- 1 (satu) buah kotak rokok merk L.A. warna putih;
- 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A12 warna biru dengan Nomor Simcard 1 : 085349947109;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda PCX warna merah No. Pol : DA-2698-EU beserta kunci kontak;
Putusan PN Paringin Nomor 99/Pid.Sus/2022/PN Prn |
|
Nomor | 99/Pid.Sus/2022/PN Prn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 28 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN Paringin |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Damar Kusuma Wardana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ida Arif Dwi Nurvianto, Br Hakim Anggota Ruth Tria Enjelina Girsang |
Panitera | Panitera Pengganti: Ilyasin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Memperhatikan, ketentuan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini ; M E N G A D I L I Dimusnahkan ; Dirampas Untuk Negara ; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 2 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 2 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 99/Pid.Sus/2022/PN_Prn.zip
- Download PDF
- 99/Pid.Sus/2022/PN_Prn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 99/Pid.Sus/2022/PN Prn
Statistik6518