- Menyatakan Terdakwa Beni Syahputra tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dan melawan hukum menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman? Sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) klip plastik transparan berisi shabu-shabu dengan berat bersih 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram
- 1 (satu) 1 (satu) unit handphone merk Xiomi warna cream dengan nomor Imei 999000946646185
- uang sebesar Rp.520.000,- (lima ratus dua puluh ribu rupiah) dengan rincian : 1 (satu) lembar uang pecahan 1 Rp.100.000 (seratus rbu rupiah), 4 (empat) lembar uang pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 10 (sepuluh) lembar uang pecahan Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah), 8 (delapan) lembar uang pecahan Rp.5.000,- (lima ribu rupiah)
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 2241/Pid.Sus/2022/PN Lbp |
|
Nomor | 2241/Pid.Sus/2022/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 14 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rahma Sari Nilam Panggabean |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muzakir H, Br Hakim Anggota Eduart M.p. Sihaloho |
Panitera | Panitera Pengganti Wulandari Nasution |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 23 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2241/Pid.Sus/2022/PN_Lbp.zip
- Download PDF
- 2241/Pid.Sus/2022/PN_Lbp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2241/Pid.Sus/2022/PN Lbp
Statistik4719