- Menyatakan Terdakwa Agus Irawan tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa Agus Irawan tersebut diatas dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Agus Irawan tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Agus Irawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (Satu) Buah Dompet Warna Hitam Tanpa Merek;
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 2334/Pid.B/2022/PN Lbp |
|
Nomor | 2334/Pid.B/2022/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 16 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua T. Latiful |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muzakir H, Br Hakim Anggota Rahma Sari Nilam Panggabean |
Panitera | Panitera Pengganti Wulandari Nasution |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: - Uang tunai Rp.395.000,- (tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) dengan rincian uang Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar, uang Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar, uang Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar; - 1 (satu) buah kotak handphone Iphone 11 pro warna hitam No. Imei tidak diketahui; - 1 (satu) buah flasdisk merk Toshiba warna putih yang berisikan rekaman CCTV Uang tunai Rp.395.000,- (tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) dengan rincian uang Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar, uang Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar, uang Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar; Dikembalikan kepada saksi Nur Adela; Dimusnahkan 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 23 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 23 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 2334/Pid.B/2022/PN Lbp
Statistik364