Putusan PN PARE PARE Nomor 9/Pid.Sus/2023/PN Pre |
|
Nomor | 9/Pid.Sus/2023/PN Pre |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 12 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PARE PARE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fausiah |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Risang Aji Pradana, Hakim Anggota Rini Ariani Said |
Panitera | Panitera Pengganti Angri Junanda |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Sulhermawan Alias Wawan Bin Thamrin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalah guna narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis shabu dengan berat akhir 0,1432 (nol koma satu empat tiga dua) gram; - 1 (satu) buah bekas tempat rokok sebagai tempat shabu; Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 9 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 9 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3349 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 9/Pid.Sus/2023/PN Pre
Banding : 184/PID.SUS/2023/PT MKS
Statistik602