- Menyatakan Eksepsi Para Tergugat tidak dapat diterima;
- Menyatakan gugatan Penggugat dikabulkan sebagian;
- Menyatakan transaksi terhadap jual-beli atas pemesanan beberapa barang suku cadang Spring Front Assy, Brake Cylinder, Brake Drum, dan lain sebagainya yang telah dipesan oleh TERGUGAT I yang diketahui TERGUGAT II berdasarkan Purchase Order-Purchase Order kepada PENGGUGAT dan Invoice-Invoice yang diberikan PENGGUGAT kepada PARA TERGUGAT adalah sah dan mengikat;
- Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan perbuatan Wanprestasi (cidera janji) terhadap jual-beli atas pemesanan beberapa barang suku cadang Spring Front Assy, Brake Cylinder, Brake Drum, dan lain sebagainya berdasarkan Purchase Order-Purchase Order dan Invoice-Invoice sejak bulan November 2018;
- Menyatakan TERGUGAT II selaku Direktur Utama perusahaan TERGUGAT I bertanggung jawab atas pemesanan beberapa barang suku cadang Spring Front Assy, Brake Cylinder, Brake Drum, dan lain sebagainya yang telah dipesan oleh TERGUGAT I berdasarkan Purchase Order-Purchase Order kepada PENGGUGAT;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung-menanggung untuk membayar ganti kerugian materiil kepada PENGGUGAT sebesar Rp347.278.250,00 (tiga ratus empat puluh tujuh juta dua ratus tujuh puluh delapan ribu dua ratus lima puluh Rupiah);
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung ? menanggung untuk membayar Bunga Moratoir sebesar 6% (tiga persen) pertahun dari total ganti kerugian materiil yaitu sebesar Rp83.346.780,00 (delapan puluh tiga juta tiga ratus empat puluh enam ribu tujuh ratus delapan puluh Rupiah) secara tunai dan sekaligus terhitung sejak jatuh tempo tanggal pembayaran berdasarkan Invoice-Invoice yang dikirimkan oleh PENGGUGAT kepada PARA TERGUGAT sampai dengan gugatan a quo didaftarkan;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung - menanggung untuk membayar ganti kerugian immateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp2.000.000.000 (dua miliar Rupiah);
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung ? menanggung untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) untuk setiap hari kelalaiannya melaksanakan isi putusan ini, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisde);
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 1.101.000.00,- (Satu juta seratus seribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 49/Pdt.G/2022/PN Bpp |
|
Nomor | 49/Pdt.G/2022/PN Bpp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 15 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BALIKPAPAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Surya Laksemana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ennierlia Arientowaty, Br Hakim Anggota Imron Rosyadi |
Panitera | Panitera Pengganti Muhammad Amir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara |
Tanggal Musyawarah | 23 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 23 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 49/Pdt.G/2022/PN_Bpp.zip
- Download PDF
- 49/Pdt.G/2022/PN_Bpp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 49/Pdt.G/2022/PN Bpp
Statistik8523