- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan klausula baku yang tercantum dalam Pasal 12 Perjanjian Kredit Nomor 138, tertanggal 18 Agustus 2011 yang berbunyi :
- DEBITUR setuju bahwa apabila dianggap perlu oleh BANK, berdasarkan pertimbangannya sendiri BANK mempunyai hak untuk mengalihkan, baik seluruh atau sebagian hak-hak yang timbul sehubungan dengan pemberian fasilitas kredit yang diberikan kepada DEBITUR berdasarkan Perjanjian (berikut setiap perubahan, penambahan atau perpanjangannya) kepada pihak lainnya. Dan DEBITUR dengan ini setuju bahwa penerima pengalihan hak yang bersangkutan akan mendapat yang sama dengan yang diberikan kepada BANK berdasarkan Perjanjian;
- Menyimpang dari ketentuan ayat 12.1, DEBITUR setuju untuk tidak mengalihkan sebagian atau seluruh hak dan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini pada pihak ketiga lainnya tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari BANK;
- Dalam hal BANK mengalihkan fasilitas kredit ini baik sebagian maupun seluruhnya, DEBITUR tetap terikat dan tunduk pada syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian (berikut setiap perubahan dan/atau perpanjangannya) serta perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan dengan pemberian fasilitas kredit oleh BANK kepada DEBITUR;
Putusan PN KEDIRI Nomor 49/Pdt.G/2022/PN Kdr |
|
Nomor | 49/Pdt.G/2022/PN Kdr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 25 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KEDIRI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Boedi Haryantho |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mahyudin, Hakim Anggota Novi Nuradhayanty |
Panitera | Panitera Pengganti: Agus Setiyono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Tergugat I; Dalam Pokok Perkara: PASAL 12 PENGALIHAN HAK Adalah batal demi hukum; 3 Menyatakan pengalihan hak tagih (Cessie) dari pihak Tergugat I sebagai kreditor selaku penjual piutang (Cedent) kepada pihak Tergugat II sebagai pembeli piutang (Cessionaris) atas fasilitas kredit Penggugat sebagai debitor (Cessus) sebagaimana tersebut dalam penerbitan-penerbitan Perjanjian Jual Beli Piutang Nomor 39, tertanggal 25 Januari 2018, jo. Akta Pengalihan Piutang Nomor 40, tertanggal25 Januari 2018 adalah tidak sah dan batal menurut hukum; 4. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum; 5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang hingga saat putusan ini diucapkan diperhitungkan sejumlah Rp. 1.282.000,00 (satu juta dua ratus delapan puluh dua ribu rupiah); 6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 13 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 13 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 49/Pdt.G/2022/PN_Kdr.zip
- Download PDF
- 49/Pdt.G/2022/PN_Kdr.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 49/Pdt.G/2022/PN Kdr
Statistik14832